Memasuki triwulan IV-2026 dan persiapan menuju 2027, pemerintah menyiapkan paket kebijakan terintegrasi untuk memperkuat jaring pengaman sosial, kapasitas tenaga kerja, serta stimulus sektor manufaktur dan perumahan. Langkah ini dijalankan untuk memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan resmi pada Senin (5/10/2026).
Pada triwulan IV-2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun yang difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini, penetapan jumlah sasaran penerima manfaat tengah menjalani proses cross-check data antar kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memastikan ketepatan penyaluran.
“Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” terang Haryo.
Untuk menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 senilai Rp 17,5 triliun kepada 33.244.408 KPM desil 1–4. Perlindungan pekerja juga diperkuat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.
Memasuki 2027, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, serta dilakukan pembahasan penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan.
Dukungan sektor perumahan dipacu melalui perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027 untuk rumah sampai Rp 2 miliar, serta PPN DTP atas bagian harga hingga Rp 2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp 5 miliar. Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta untuk rumah hingga Rp 500 juta.
Pada aspek ketenagakerjaan, diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027, sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan. Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9% guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.