Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan awal mula penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) malam ini fokus pada kronologi pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3. Hasyim memaparkan bahwa KPU mengikuti mekanisme pembentukan peraturan yang diatur dalam peraturan tersendiri. Prosedur ini meliputi perencanaan, penyiapan draf, uji publik, konsinyering dengan DPR dan pemerintah, serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan pembentuk undang-undang.
“Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan proses pengundangan ke kementerian yang mempunyai kewenangan tentang hal ini, dan dimulai dengan harmonisasi. Setelah itu, setelah dianggap cukup dan sudah harmonis, kemudian dilakukan proses pengundangan. Kurang lebih prosedurnya demikian,” jelas Hasyim mengenai tahapan pembentukan peraturan di KPU.
Hasyim menerangkan bahwa gagasan perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul saat rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihak Kemendikbudristek, kata Hasyim, berulang kali mengingatkan KPU mengenai pentingnya rumusan pada Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. “Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg, itu mengajukan permohonan surat penyetaraan yang penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ungkap Hasyim.
Menurut Hasyim, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa aturan mengenai bukti kelulusan untuk pendidikan menengah atas atau yang setara adalah surat keterangan (SK). Sementara itu, bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, bentuknya adalah SK atau keputusan. “Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tuturnya.
Hasyim menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan saat itu sebenarnya ditujukan bagi siswa yang lulus sekolah dari luar negeri dan hendak melanjutkan ke jenjang berikutnya di Indonesia. “Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya,” ujar Hasyim.
Namun, karena aturan mengenai surat keterangan kelulusan tersebut kemudian diatur dalam undang-undang, maka aturan itulah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Dari sinilah muncul gagasan yang kemudian dituangkan dalam norma pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13. Hasyim juga menyampaikan bahwa dalam RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum, para pihak yang hadir telah menyatakan norma yang disusun KPU sudah harmonis.
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada niat dari KPU untuk meloloskan salah seorang calon melalui aturan yang dibuat. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini,” imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, termasuk Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya sempat ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti memenuhi syarat, pencalonannya dapat ditegaskan keabsahannya. Sebaliknya, jika terbukti tidak memenuhi syarat, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.