IRESS Desak DMO Batu Bara Prioritaskan Kelistrikan Mulai 2027

JAKARTA – Indonesia Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara sebagai kuota khusus kelistrikan mulai tahun 2027. Langkah ini dianggap krusial agar pasokan ke smelter swasta dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO, sehingga tidak lagi mengurangi jatah yang vital bagi pembangkit listrik publik.

Usulan ini didasari oleh komposisi DMO yang berlaku saat ini. Pada tahun 2025, alokasi DMO untuk smelter diperkirakan mencapai sekitar 70 juta ton dari total target DMO 239 juta ton, atau hampir 30%. Padahal, pasokan batu bara ke smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti halnya pasokan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, menjelaskan bahwa DMO sejatinya dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kebutuhan paling mendasar adalah listrik. “Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar. Kalau pasokannya ikut dihitung, kepatuhan DMO terlihat tinggi di atas kertas, padahal PLTU belum tentu kebagian,” ujar Marwan di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Menurut Marwan, pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan pergerakan ke arah tersebut. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menyatakan bahwa smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun tersebut. Namun, IRESS menilai kebijakan ini perlu dikukuhkan dalam sebuah surat keputusan Menteri ESDM mengenai DMO tahun 2027 agar tidak terjadi perubahan yang fluktuatif dari tahun ke tahun.

Dasar hukum untuk penguatan kebijakan ini tersedia dalam Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk ketenagalistrikan. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025, secara jelas disebutkan bahwa smelter swasta bukanlah BUMN, sehingga tidak termasuk dalam kebutuhan yang wajib diutamakan.

Urgensi pemisahan DMO ini semakin terlihat dari insiden pemadaman bergilir di Jawa pada Juni 2026, yang salah satu pemicunya adalah kendala pasokan batu bara ke PLTU. Pada tahun ini, kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) diperkirakan mencapai 154 juta ton.

“Kami mengusulkan adanya kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, yang dihitung berdasarkan kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi apabila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” imbuh Marwan.

Oleh karena itu, IRESS merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, menegaskan dalam keputusan menteri tentang DMO 2027 bahwa penjualan ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO. Kedua, menetapkan kuota DMO kelistrikan per perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027, yang diverifikasi berdasarkan pengiriman langsung ke PLTU. Terakhir, mengumumkan realisasi DMO per sektor secara berkala agar publik dapat turut memantau.

“Dengan DMO yang fokus pada kelistrikan, batu bara yang diwajibkan untuk dalam negeri benar-benar akan menjaga listrik selalu menyala sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Marwan.

Tinggalkan komentar