Jakarta – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyampaikan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menolak dokumen apa pun yang diserahkan pada tahap pendaftaran calon, termasuk surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Namun, ia menekankan bahwa penerimaan dokumen tersebut belum menjamin kebenarannya, karena masih akan melalui proses verifikasi lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan Putu saat menjadi saksi dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Ketua Umum Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, selaku Pihak Terkait, mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan KPU menolak surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, tidak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk,” jelas Putu terkait prosedur penerimaan dokumen.
Putu menggarisbawahi bahwa KPU tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diterima. Penerimaan dokumen pada tahap pendaftaran tidak serta-merta berarti dokumen tersebut dianggap sah atau memenuhi syarat.
“Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi,” tegas Putu, menjelaskan bahwa verifikasi adalah tahapan krusial setelah penerimaan dokumen.
Gugatan yang dibahas dalam persidangan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan teregistrasi di MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026).
Dalam gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertindak sebagai Termohon, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menjadi Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon yang terdaftar, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon berargumen bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan sempat ditutupi. Mereka berharap Mahkamah dapat menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Jika bukti menunjukkan syarat pendidikan terpenuhi, Mahkamah diharapkan menegaskan keabsahannya. Sebaliknya, jika terbukti tidak terpenuhi, Pemohon memohon putusan diskualifikasi.