Pandeglang – Mantan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja, divonis penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui manipulasi laporan keuangan di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu (30/9/2026). Hakim menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.”
Selain pidana badan, Aja Suharja juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 50 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp159 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam perkara yang sama, Supervisor Operasional Rinadi juga divonis hukuman 1 tahun penjara. Ia dijatuhi denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Rinadi juga diwajibkan membayar uang pengganti (Up) sebesar Rp 65 juta, dengan sanksi pidana 4 bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Kasus ini terungkap ketika perusahaan menghadapi masalah keuangan yang menyebabkan hambatan operasional. Alih-alih menyelesaikan masalah, Aja Suharja dan Rinadi justru memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan kondisi tersebut. Manipulasi ini dilakukan antara tahun 2021 hingga 2024. Berdasarkan laporan inspektorat Pandeglang, tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.