Dua Pengunjung Pengadilan Diamankan Bawa Sabu untuk Tahanan

JAKARTA – Petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (29/9/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas pengadilan yang mencurigai aktivitas kedua individu tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN,” ujar AKBP Wisnu pada Rabu (30/9/2026).

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial KP dan AS. Menurut keterangan polisi, mereka diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada seorang narapidana berinisial RN yang sedang menjalani persidangan.

“Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS. Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (status tahanan),” jelas AKBP Wisnu.

Lebih lanjut, dilakukan tes urine terhadap KP dan AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dua orang yang diamankan berdasar hasil cek urine, positif sabu,” ungkap AKBP Wisnu. Ia menambahkan bahwa kedua orang tersebut masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan kedua pengunjung sidang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 4 gram. “Sementara proses pengembangan, dari laporan awal barang bukti diduga sabu 4 gram,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar