Denny Indrayana Kritik Ahli KPU soal Tanggal PKPU Pencalonan Gibran

JAKARTA – Penggugat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU), Denny Indrayana, menyatakan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam penyampaian pandangannya mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Denny menyoroti keterangan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menguntungkan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 karena penetapannya jauh dari waktu pendaftaran calon.

“Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh,” ujar Denny dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam.

Denny kemudian menguraikan kronologi penetapan PKPU tersebut. Menurutnya, peraturan itu ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023, dan diundangkan empat hari berselang, pada 13 Oktober 2023.

“Saudara Ahli, Peraturan KPU yang kita bicarakan ini ditandatangani oleh saksi yang menjadi Komisaris PTPN tadi, pada tanggal 9 Oktober 2023, dan diundangkan di tanggal 13 Oktober 2023,” jelas Denny.

Ia menambahkan, penetapan PKPU tersebut terjadi tiga hari sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu pada 16 Oktober 2023. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 16 dan 18 Oktober 2023.

“Tiga hari sebelum putusan 90 yang mengubah syarat umur, 16 Oktober 2023. Saudara Ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang 1 minggu,” lanjutnya.

Dengan demikian, Denny menilai pernyataan ahli Agus Riwanto bahwa PKPU ditetapkan jauh dari masa pencalonan adalah keliru. “Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari,” ungkap Denny.

Gugatan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.

Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak yang turut terkait. Ke-12 pemohon tersebut antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan sempat ditutupi. Mereka berharap Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar