Permahi Usul Lima Tahapan Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendesak agar RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas mencakup mekanisme penilaian aset yang objektif dan proporsional. Menurut perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, penentuan nilai aset merupakan aspek krusial yang patut mendapat perhatian serius dalam penyusunan undang-undang ini.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rahmat Syafii menyampaikan bahwa Permahi telah merumuskan lima tahapan dalam proses penentuan nilai aset. “Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” ujar Rahmat.

Tahapan pertama yang diusulkan adalah identifikasi aset. Proses ini bertujuan untuk mendata aset yang diduga berasal dari tindak pidana guna menentukan objek yang akan dinilai secara jelas. Setelah objek aset teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian terhadap nilai ekonomisnya.

Rahmat menekankan pentingnya penggunaan metode yang objektif dan terukur dalam pengukuran nilai ekonomis aset. Tujuannya adalah agar hasil penilaian memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan. “Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi komisinya. Ia menyatakan komitmen untuk terus menggelar rapat, termasuk RDPU untuk menyerap aspirasi publik, bahkan di masa reses. “Yang jelas kami all out super prioritas, bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” ucap Habiburokhman.

Tinggalkan komentar