Damai di Bekasi: Perselisihan Knalpot Bising Berakhir Restorative Justice

Bekasi – Perselisihan yang dipicu oleh suara knalpot bising di Perumahan Royal Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini telah mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses mediasi dan memutuskan untuk mencabut laporan masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa perdamaian ini dicapai melalui mekanisme restorative justice. Dalam pertemuan yang berlangsung di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026), kedua belah pihak saling memaafkan, mencabut laporan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Verdika dalam keterangannya.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini awalnya membuat kedua belah pihak saling melaporkan ke polisi. Polres Metro Bekasi Kota menerima dua laporan dari keluarga yang rumahnya diduga dirusak dan anggotanya dianiaya, serta satu laporan dari pihak bengkel yang diduga menjadi pemicu perselisihan akibat knalpot bising.

Terkait laporan dari pemilik rumah, Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka. Namun, proses penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut kini dihentikan seiring dengan adanya kesepakatan damai.

“Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” ujar Verdika.

Verdika menekankan pentingnya tanggung jawab para pihak dalam menepati kesepakatan perdamaian. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan menjadi elemen krusial agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” tambahnya.

Peristiwa awal perselisihan ini terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara bising knalpot dari sebuah bengkel. Di sisi lain, pihak bengkel melaporkan mengalami kekerasan saat mencoba melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan.

Tinggalkan komentar