JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan mekanisme short selling secara bertahap per 1 Oktober 2026. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Penasihat Investasi Berizin OJK, Aural Jihad.
Aural menilai kebijakan tersebut merupakan upaya serius bursa untuk memperdalam pasar modal Indonesia dengan memperkaya instrumen investasi yang tersedia. “Bursa sedang berbenah dan saya mendukung penuh, semoga kedepannya semakin banyak instrumen yang atraktif,” ujar Aural dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Keberadaan short selling dinilai akan membuka peluang baru bagi investor untuk mengelola portofolio secara lebih fleksibel, terutama dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks. Aural juga mendorong BEI untuk mempertimbangkan perluasan cakupan short selling ke seluruh emiten, tidak hanya terbatas pada saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar seperti yang diterapkan pada tahap awal ini.
Ia mengungkapkan, beberapa investor asing, khususnya perorangan dengan aset under management (AUM) di kisaran US$ 5-10 juta, sering menanyakan konsep short selling saat bertemu dengannya. “Beberapa investor asing khususnya perorangan dengan aset berkisar US$ 5-10 juta yang saya temui sering menanyakan konsep short selling di Indonesia,” kata Aural.
Dia menjelaskan, keterbatasan pada lima saham terpilih mungkin perlu dikaji ulang seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesiapan pelaku pasar, agar instrumen ini dapat diakses lebih luas dan memberikan manfaat optimal. Lebih lanjut, Aural menegaskan bahwa short selling tidak boleh serta-merta dicap sebagai aktivitas spekulatif semata.
Ia menjelaskan bahwa banyak tipe investor menggunakan mekanisme ini sebagai alat lindung nilai (hedging) terhadap aset mereka, terutama ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. “Short selling juga kan bukan berarti spekulan, beberapa tipe investor menggunakan short selling untuk hedge aset mereka pada pasar yang volatil,” ucap dia.
Bagi Aural, pemahaman yang tepat terhadap fungsi short selling sebagai instrumen manajemen risiko, bukan sekadar alat spekulasi, menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterima secara luas dan memberikan kontribusi positif bagi stabilitas pasar modal Indonesia.