Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan dari pemohon gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon meminta agar Gibran dipanggil dalam sidang pembuktian yang akan digelar besok, 1 Oktober 2026. Mahkamah menyatakan masih akan mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan tersebut.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). “Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” ujar Bambang Widjojanto.
Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Saldi Isra mengonfirmasi bahwa surat permintaan itu telah diterima. Namun, ia menjelaskan bahwa Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua,” jelas Saldi Isra.
Bambang Widjojanto kemudian menyuarakan kekhawatirannya agar permintaan tersebut tidak terlupakan. “Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami,” tuturnya. Saldi Isra membalas, “Sudah dibahas tetapi belum selesai.”
Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon serta Pihak Terkait.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026).
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini dan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.