Ahli Ungkap Kejanggalan Pasal Pengecualian Ijazah SMA Jelang Pendaftaran Pilpres

JAKARTA – Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi calon presiden dan wakil presiden, baru muncul menjelang proses pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaparkan materi mengenai pengecualian ini saat melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan ini disampaikan Titi Anggraini saat dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Pasal 18 ayat 3 PKPU tersebut menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak diwajibkan menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut penelusuran Titi Anggraini berdasarkan dokumen uji publik dan siaran konsultasi rancangan PKPU yang dilakukan oleh mantan anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, uji publik pada 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan, termasuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, poin pemaparan KPU saat itu tidak menempatkan norma Pasal 18 ayat 3 sebagai materi strategis dalam draf yang diedarkan.

Titi juga mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, tidak menguraikan materi pengecualian bukti kelulusan tersebut ketika rapat konsultasi dengan DPR. “Draf yang diedarkan kepada undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya tidak, dan Ahli juga menyaksikan, tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Hadar menonton, Ahli menonton penuh siaran konsultasi di DPR. Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan,” ujar Titi.

PKPU tersebut kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, yang hanya berselang lima hari sebelum proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Titi Anggraini juga menggarisbawahi bahwa norma pengecualian bukti kelulusan ijazah SMA ini hanya berlaku dalam aturan pencalonan Pilpres 2024.

Ia membandingkan dengan aturan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pilkada, di mana norma serupa tidak ditemukan. “Pengecualian semacam itu, Yang Mulia, tidak ditemukan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024. Untuk DPR dan DPRD, Pasal 21 dan 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penyetaraan ijazah luar negeri, bukan pembebasan bukti SMA karena sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Untuk DPD, Pasal 24B terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang juga mewajibkan adanya surat penyetaraan,” tuturnya.

Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, dan pihak terkait adalah Bawaslu RI. Ke-12 pemohon tersebut meliputi Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya disebut ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Jika terbukti memenuhi syarat, Mahkamah dapat menegaskan keabsahannya; sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah diharapkan menjatuhkan diskualifikasi.

Tinggalkan komentar