JAKARTA – Polisi tengah menyelidiki sebuah video yang beredar di media sosial, menampilkan aksi dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di atas sebuah kapal ikan. Dalam video tersebut, korban terlihat disiksa di dalam tong yang berisi air. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang, melainkan teridentifikasi sebanyak empat ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan, salah satu identitas korban yang terkonfirmasi adalah Ilham Shalahudin. Berdasarkan penelusuran, Ilham diketahui telah naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru. Kapal tersebut berlayar menuju Merauke dan area penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.
Selain Ilham Shalahudin, polisi telah mengidentifikasi tiga korban lainnya. Keempat ABK yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Tindakan penganiayaan ini mulai terkuak pada awal Agustus 2026. Saat itu, pengurus kapal KM Maulana 23 menghubungi ibu dari salah satu korban. Mereka mengklaim bahwa korban sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun, setelah didalami oleh polisi, korban ternyata hanya dititipkan di darat tanpa perawatan medis yang memadai.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini berupaya melakukan penyelamatan terhadap para korban, serta memulihkan kondisi fisik dan mental mereka. Penegakan hukum juga menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban dan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyita kapal tersebut.
“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelas AKBP Alrasyidin Fajri.
Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris. Polisi menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi pelaku adalah hingga 13 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria terduduk di dalam tong berisi air. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan menginjak dan menonjok korban. Korban berulang kali diinjak di bagian bawah tubuhnya, dipukuli, dan wajahnya disemprot air. Dalam video tersebut, tampak pula seorang pria lain berbaju biru yang ikut memukul dan menarik baju korban.