Ahli KPU: Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Relevan Pasca Pelantikan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) dengan menghadirkan ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, sebagai saksi. Dalam kapasitasnya, Fahmi berpendapat bahwa gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi relevan untuk diproses melalui mekanisme PHPU di MK.

Sidang yang berlangsung di gedung MK pada Kamis (1/10/2026) malam tersebut membahas gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Fahmi mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya pembatasan kewenangan MK dalam PHPU serta kedudukan hukum para pemohon. Menurutnya, perkara ini mempertemukan dua ranah hukum yang berbeda, yaitu hukum pemilu dan hukum jabatan presiden serta wakil presiden.

“Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang,” jelas Fahmi. Ia merinci bahwa sebelum dilantik, seseorang berstatus sebagai calon, bakal calon, atau pasangan calon terpilih. Namun, setelah dilantik, status tersebut berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional presiden atau wakil presiden.

Fahmi kemudian mengajukan pertanyaan krusial: “Setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden-wakil Presiden?” Menurutnya, setelah tahapan pemilu selesai dan penetapan final atas hasil perselisihan telah diperoleh, persoalan persyaratan pencalonan tidak dapat diungkit kembali dalam ranah hukum pemilu.

“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” tegas Fahmi. Ia menambahkan bahwa perselisihan hasil pemilu adalah mekanisme untuk menguji legalitas hasil kontestasi elektoral dalam batasan waktu yang ditentukan. Pasca-pelantikan, seseorang yang semula calon berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional.

“Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat,” ungkapnya.

Fahmi menjelaskan lebih lanjut, jika ada fakta serius yang ditemukan setelah pelantikan dan berimplikasi pada keberlanjutan jabatan, maka persoalannya bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi masalah jabatan konstitusional. Untuk hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Klausul 7A dan 7B.

Oleh karena itu, Fahmi berargumen bahwa kewenangan MK dalam PHPU untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait proses pemilu tidak dapat disamakan dengan kewenangan menghidupkan kembali penyelesaian PHPU yang telah berakhir. Ia menekankan bahwa setelah seseorang dilantik, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang kelayakan diskualifikasi, melainkan tentang alasan konstitusional untuk pemberhentian dari jabatan.

“Sebab status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti,” tutur Fahmi. Ia menutup dengan menyatakan bahwa batas ini harus dihormati sebagai wujud kepatuhan terhadap paham konstitusionalisme yang dianut UUD 1945.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan sempat ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah dapat menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, pemohon berharap agar Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi.

Tinggalkan komentar