JAKARTA – Pembentukan sebuah badan khusus untuk menutup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak lagi sehat dinilai layak dipertimbangkan sebagai instrumen reformasi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya bertugas melikuidasi BUMN yang gagal, tetapi juga memastikan alokasi sumber daya publik yang efisien, agar tidak terus tersedot untuk menopang entitas yang secara ekonomi tidak lagi memiliki prospek.
Dari sudut pandang manfaat bersih bagi negara atau net benefit, penutupan BUMN yang tidak sehat justru dapat menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan terus mempertahankannya melalui penyertaan modal negara yang berulang. Konsep net benefit mengharuskan pemerintah menghitung seluruh manfaat dan biaya secara komprehensif. Jika sebuah BUMN secara konsisten merugi, membutuhkan subsidi permanen, tidak memiliki prospek perbaikan bisnis, dan tidak menjalankan fungsi pelayanan publik yang strategis, maka mempertahankannya justru menghasilkan net cost bagi negara.
Dalam teori agency cost, keberadaan BUMN sering kali menghadapi persoalan klasik antara pemilik dan pengelola. Dalam konteks ini, rakyat adalah pemilik sesungguhnya melalui negara, sementara pemerintah, kementerian teknis, komisaris, dan direksi bertindak sebagai agen. Masalah muncul ketika kepentingan agen tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan principal. Direksi mungkin memiliki insentif untuk mempertahankan eksistensi perusahaan demi jabatan, remunerasi, dan kepentingan organisasi, meskipun secara ekonomi tidak lagi layak. Di sisi lain, pejabat publik sering menghadapi tekanan politik untuk menghindari penutupan BUMN karena alasan sosial maupun elektoral.
Akibatnya, keputusan ekonomi yang rasional sering tertunda. BUMN yang secara fundamental tidak produktif tetap dipertahankan melalui suntikan modal, restrukturisasi berulang, atau pemberian penjaminan pemerintah. Kondisi ini menciptakan agency cost yang tinggi karena sumber daya negara digunakan untuk mempertahankan organisasi yang tidak memberikan nilai tambah. Dalam jangka panjang, biaya yang ditanggung negara bisa jauh lebih besar dibandingkan biaya penutupan sejak awal.
Pengalaman masa lalu Indonesia juga memberikan pelajaran mengenai risiko fiskal. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berhasil menyelesaikan krisis perbankan pasca-1998, namun proses tersebut meninggalkan biaya fiskal yang sangat besar bagi negara. Sebagian besar berasal dari kewajiban pemerintah menanggung kerugian sektor keuangan demi mencegah keruntuhan sistemik. Walaupun konteks BPPN berbeda dengan BUMN, terdapat kesamaan dalam potensi beban fiskal yang besar apabila proses penyelamatan terlalu lama dan tanpa disiplin ekonomi yang kuat.
Dalam konteks BUMN, pembentukan badan khusus yang terlalu birokratis berisiko menciptakan biaya administrasi baru, lapisan pengambilan keputusan tambahan, serta peluang moral hazard. Makin lama proses evaluasi dan restrukturisasi berlangsung, makin besar pula biaya yang harus ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan apakah pembentukan Badan Penutupan BUMN benar-benar memberikan nilai tambah dibandingkan mekanisme yang lebih sederhana.
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian kewenangan langsung kepada Danantara untuk melakukan restrukturisasi, konsolidasi, maupun penutupan BUMN yang terbukti tidak layak secara ekonomi. Sebagai pengelola portofolio investasi negara, Danantara memiliki orientasi yang lebih dekat dengan prinsip investasi dan penciptaan nilai. Dengan demikian, keputusan mempertahankan atau menutup suatu BUMN dapat didasarkan pada analisis risiko dan pengembalian yang lebih objektif. Pendekatan ini berpotensi mengurangi biaya koordinasi antar lembaga dan mempercepat pengambilan keputusan.
Namun demikian, pemberian kewenangan penutupan secara langsung kepada Danantara tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Mengingat BUMN mengelola aset publik bernilai sangat besar, setiap keputusan penutupan harus didasarkan pada proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Di sinilah peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting.
BPK dapat berfungsi sebagai penjaga objektivitas melalui audit independen terhadap kondisi keuangan, prospek usaha, efektivitas tata kelola, serta nilai ekonomi suatu BUMN. Audit tersebut sebaiknya menggunakan metodologi yang terbuka dan dapat diakses publik, sehingga masyarakat memahami alasan di balik keputusan penutupan. Keterbukaan ini penting untuk menghindari persepsi bahwa penutupan dilakukan karena kepentingan politik, konflik kepentingan, atau motif non-ekonomi lainnya.
Audit objektif juga dapat menjadi dasar penentuan kategori BUMN. Misalnya, BUMN yang memiliki fungsi pelayanan publik vital meskipun merugi dapat dipertahankan dengan skema kompensasi pelayanan publik yang jelas. Sebaliknya, BUMN komersial yang terus merugi dan tidak memiliki prospek pemulihan harus direkomendasikan untuk ditutup, dilebur, atau dijual. Keputusan ini tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, melainkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan bukanlah memperbanyak lembaga baru, melainkan memaksimalkan manfaat ekonomi bagi negara. Jika pembentukan Badan Penutupan BUMN mampu menghasilkan keputusan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, maka keberadaannya dapat dibenarkan. Namun apabila badan baru tersebut justru menambah birokrasi dan biaya fiskal, maka memberikan kewenangan terukur kepada Danantara dengan pengawasan ketat melalui audit terbuka dan objektif oleh BPK dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.
Dengan pendekatan agency cost, net benefit, dan disiplin fiskal, Indonesia perlu berani mengakui bahwa tidak semua BUMN harus diselamatkan. Sebagian perusahaan negara mungkin lebih bermanfaat bagi publik ketika ditutup secara terencana daripada terus dipertahankan dengan biaya yang makin besar. Prinsip yang harus dipegang adalah setiap rupiah uang negara wajib menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat. Keputusan penutupan BUMN harus dipandang sebagai instrumen tata kelola yang rasional, bukan sebagai kegagalan kebijakan.