JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyatakan pandangannya mengenai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Menurutnya, usulan PT sebesar 5 persen sudah baik, namun angka 6 persen dinilai lebih ideal dan moderat.
“Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5 persen, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6 persen jauh lebih baik, angka ideal dan moderat,” ujar Khozin kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
Khozin menjelaskan bahwa angka 6 persen dianggap sebagai patokan yang moderat di tengah berbagai usulan ambang batas lainnya. Angka ini, menurutnya, sejalan dengan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” tegas Khozin.
Ia menambahkan, PT 6% merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kewajiban untuk mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Menanggapi potensi suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi parlemen, Khozin berpendapat bahwa besaran PT tidak harus dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, rekayasa representasi dapat ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.
“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” kata Khozin.
Khozin juga menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Pemilu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk Putusan MK, masukan dari partai politik, akademisi, serta perguruan tinggi. “Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” imbuhnya.