Strategi Pajak 2027: Target Tax Ratio 9,26% dan Transformasi Digital

JAKARTA – Indonesia berupaya meningkatkan rasio perpajakan, yang selama satu dekade terakhir berada di bawah 9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan rasio perpajakan dapat mencapai 9,26% pada tahun 2027 melalui serangkaian strategi.

Rasio perpajakan merupakan persentase penerimaan pajak dari PDB. Angka yang tinggi mengindikasikan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan tanpa ketergantungan pada utang. Indonesia pernah mencapai rasio di atas 9% pada tahun 2015, yakni sebesar 9,2%.

Menjelang 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana melakukan transformasi besar-besaran. Fokus utamanya adalah memperluas basis pajak, menutup kesenjangan kepatuhan (compliance gap), serta meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Enam Kebijakan Pajak 2027

DJP Kemenkeu telah menyiapkan enam kebijakan pajak utama untuk tahun 2027. Pertama, perluasan basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, ‘shadow economy’, dan sektor informal. Kedua, intensifikasi pajak transaksi digital dan ‘e-commerce’, termasuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ‘e-commerce’ sebesar 0,5%. Mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun akan disederhanakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ketiga, penguatan administrasi pajak melalui pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi ‘Coretax’ dan penggunaan ‘Compliance Risk Management Integrated Risk Engine’ (CRM-IRE). Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Keempat, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi yang menjadi sorotan publik.

Kelima, penguatan fungsi penegakan hukum dengan pendekatan ‘multidoor approach’ untuk memberikan efek jera terhadap praktik penghindaran pajak, ‘under invoicing’, dan praktik ilegal lainnya. Keenam, optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatannya guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Peningkatan Tax Buoyancy

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa upaya peningkatan rasio perpajakan selaras dengan ‘tax buoyancy’, yaitu elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. ‘Outlook tax buoyancy’ tahun ini diproyeksikan sebesar 2,49%, sementara target pada 2027 sebesar 1,41%. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan 2024 (0,57%) dan 2025 (0,09%).

“Peningkatan ‘tax buoyancy’ pada 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi penerimaan pajak lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi. Dengan ‘tax buoyancy’ 1,41 kali, maka saat terjadi pertumbuhan ekonomi 1%, penerimaan pajak akan naik 1,41,” jelas Bimo saat media gathering Kemenkeu di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, peningkatan rasio pajak dan ‘tax buoyancy’ mencerminkan perbaikan kinerja administrasi pemungutan pajak yang berkelanjutan. Basis pendapatan yang dihasilkan juga selaras dengan pertumbuhan ekonomi. Target penerimaan pajak pada 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun.

“Ke depan, peningkatan rasio pajak dan juga ‘tax buoyancy’ yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta implementasi ‘coretax’ yang semakin optimal, ini akan makin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” terang Bimo.

Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)

DJP menjamin penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menimbulkan pemungutan pajak ganda. Sistem ini diterapkan untuk transaksi yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN,” kata Bimo.

Transaksi seperti transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak akan dikenai SPP-TDLN. Pemungutan pajak ini hanya berlaku untuk pembelian barang atau jasa digital. “SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemutaran PPN berganda,” tutur dia.

DJP telah menunjuk 260 platform untuk memungut PPN PMSE. Transaksi luar negeri yang sudah dipungut PPN melalui pelaku usaha PMSE tidak akan dikenai PPN PMSE lagi. “Ini tidak dipungut dobel di SPP TDLN, sudah kita ‘flag’ atas transaksi tersebut dilakukan pemungutan yang dilakukan oleh platformnya sendiri,” kata Bimo.

SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri. Sistem ini bertujuan menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

Lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan teknologi finansial, PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), ditunjuk sebagai pemungut SPP-TDLN. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai penerapan SPP-TDLN membawa perubahan penting dalam pengawasan PPN digital. Sistem ini menggeser titik pemungutan dari pelaku usaha luar negeri ke jalur pembayaran di dalam negeri.

Josua menjelaskan, skema PPN PMSE menunjuk pelaku usaha luar negeri sebagai pemungut berdasarkan kriteria tertentu. Sementara SPP-TDLN memungkinkan bank atau lembaga pembayaran yang ditunjuk menjadi titik pemungutan ketika transaksi dilakukan. “Selama pembayaran melewati lembaga yang sudah terhubung dengan sistem dan transaksinya dapat diidentifikasi secara tepat, ruang transaksi yang sebelumnya lolos menjadi jauh lebih kecil,” kata Josua, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, SPP-TDLN lebih tepat menjadi pelengkap skema PPN PMSE yang telah berjalan, bukan pengganti. Skema baru ini dapat menjangkau penyedia luar negeri yang belum ditunjuk dan transaksi yang lebih tersebar. Efektivitasnya akan bergantung pada ketepatan sistem dalam mengenali transaksi, serta pencegahan pajak berganda.

“Jadi, nilai terbesar SPP-TDLN bukan menaikkan tarif pajak digital, tetapi menutup kelemahan pengawasan pada titik transaksi. Sistem lama terutama mengejar siapa penjualnya, sedangkan sistem baru menambahkan kemampuan melihat bagaimana pembayaran dilakukan,” jelas Josua. Kombinasi kedua sistem ini berpotensi menciptakan cakupan PPN digital yang lebih lengkap dan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha domestik dan asing.

Tinggalkan komentar