Spesialis Curanmor Serang Diringkus, 7 Kali Beraksi dalam 3 Bulan

SERANG – Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EK (34), yang dikenal dengan nama Ompong. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan tujuh kali aksi pencurian dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di wilayah Serang dan Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama M Baihaqi (39) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Kendaraan tersebut diparkir di halaman rumahnya di Citeureup, Kecamatan Ciruas. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, “Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah diparkir di halaman rumah. Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.”

Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq dan Katim Resmob Aipda Sutrisno berhasil mengidentifikasi pelaku. Ompong akhirnya ditangkap pada Selasa (29/9) malam saat hendak melancarkan aksinya kembali di pinggir Jalan Serang-Jakarta, kawasan Ciruas, Kabupaten Serang. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, EK tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Kurniawan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dalam pemeriksaan awal, EK mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik M Baihaqi. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Citerep Tegal. Pengakuan tersebut masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah perkara lainnya,” kata Andi Kurniady.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, EK mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Serang maupun Polres Tangerang. “Pelaku mengaku sudah tujuh kali dalam tiga bulan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi kejadian, kendaraan yang dicuri, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Andi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Tinggalkan komentar