Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Praktik ilegal ini dilakukan di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan telah menyebabkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka, yang berinisial NS dan GJ, ditangkap pada Kamis (24/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi penimbunan yang berada di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA). Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. “Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri,” terang Maruli pada Rabu (30/9/2026).
Modus yang digunakan pelaku ini dikenal dengan sebutan ‘kencingan’. Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan kendaraan biasa, lalu mengeluarkan kembali BBM tersebut di tempat penampungan sebelum dijual kembali. Tersangka NS, yang diduga sebagai pemilik kegiatan, memberikan uang kepada GJ untuk diteruskan kepada para sopir. Uang modal pembelian BBM bersubsidi tersebut sebesar Rp1.000.000 per sopir ditransfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. RH, seorang karyawan NS, bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan dilaporkan menurunkan sekitar tiga jeriken. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi biosolar subsidi sekitar 1.000 liter, 22 buah jeriken berisi solar subsidi, dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000.