Serang – Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Serang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JA alias YS (21) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada Desember 2025.
Saat itu, JA dan korban yang masih berusia 15 tahun berkenalan di sebuah pesta pernikahan kerabat korban. Keduanya kemudian intens berkomunikasi melalui pesan singkat setelah bertukar nomor telepon. Hubungan pertemanan tersebut berlanjut menjadi hubungan pacaran.
“Korban dan pelaku berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat,” kata Andri, Senin (29/9/2026).
Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, JA mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah makan dan minum di angkringan, JA mengajak korban ke rumahnya. Keduanya masuk ke dalam kamar dengan hati-hati agar tidak diketahui orang tua JA.
“Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, JA mengantarkan korban pulang. Setibanya di rumah, orang tua korban yang mengetahui putrinya tidak pulang semalaman langsung melakukan interogasi. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya.
Merasa tidak terima, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang kemudian mengirimkan surat panggilan kepada JA, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah berulang kali melayangkan surat panggilan kepada JA. Namun, tersangka selalu mangkir dengan berbagai alasan.
“Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” tambah Andi Kurniady.
Menurut Kasatreskrim, JA sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polres Serang kemudian mengunggah DPO Jayadi melalui media sosial Facebook pada 9 September 2026. Foto dan identitas pelaku menjadi viral di platform tersebut.
Andi menuturkan, tekanan psikologis akibat fotonya yang tersebar luas di media sosial membuat JA akhirnya keluar dari persembunyiannya. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (26/9) di kawasan Baros, Serang.
“Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.