Malang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial RM (30) diamankan di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan bahwa dari tangan tersangka RM, petugas menyita tiga paket sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 1.159,49 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2.122 butir pil ekstasi dan 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
RM diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil paket narkotika tersebut dari Jakarta untuk kemudian dibawa dan diedarkan di wilayah Malang serta beberapa daerah lain di Jawa Timur. “RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ungkap AKBP Rulian kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Menurut keterangan polisi, RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena aksinya lebih dulu terdeteksi dan berhasil digagalkan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan RM untuk mengambil paket tersebut. “Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan dan pengiriman paket serupa. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang ditemukan. “Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelas AKBP Rulian.
Lebih lanjut, RM juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan imbalan sekitar Rp 10 juta dari pihak yang menyuruhnya untuk melakukan pengiriman tersebut. Identitas pemberi perintah serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik. “Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.
AKBP Rulian mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
Saat ini, RM sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan ketentuan pidana lain yang relevan.