Advokat Peringatkan Potensi Modus APH Salah Gunakan Wewenang Perampasan Aset Tanpa Pidana

Jakarta – Advokat Arie Yusuf Amir memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI. Ia mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pemiliknya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), Arie Yusuf memaparkan empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi jika syarat NCB tidak dirumuskan secara rinci dan ketat. Modus pertama adalah pencap harta sebagai diduga terkait tindak pidana tanpa pengujian kualitas bukti.

“Nah di sini kami mencoba membandingkan di beberapa negara lain, kami yakin sudah banyak ahli di sini hadir sudah, pasti sudah memaparkan juga, tapi kami ingin masuk ke modus penyalahgunaan NCB ya, jika syarat NCB tidak dirumuskan rinci dan ketat, setidaknya ada empat modus penyalahgunaan yang perlu diantisipasi. Pertama, harta dicap diduga terkait tindak pidana tanpa diuji kualitas buktinya,” kata Amir Yusuf.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Arie Yusuf mengusulkan standar awal pemblokiran dan penyitaan dinaikkan menjadi kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat. Ia juga meminta penyidik wajib menguraikan kualitas dan keterkaitan setiap alat bukti dengan aset yang disita.

Modus kedua yang diantisipasi adalah menjadikan kekayaan tidak wajar sebagai bukti utama perampasan aset. Arie Yusuf mengusulkan agar kekayaan tidak wajar hanya dijadikan indikator awal, bukan bukti yang berdiri sendiri. Permohonan NCB wajib disertai dengan kaitan aset dengan tindak pidananya, serta mengadopsi prinsip due diligence dan know your customer perbankan, yang ia sebut sebagai know your target.

Selanjutnya, modus ketiga adalah penetapan status buron atau tidak diketahui keberadaannya secara prematur. Arie Yusuf mengusulkan adanya pengaturan tahapan pemanggilan yang layak dan berjenjang sebagai syaratnya.

“Lalu yang ketiga, status buron atau tidak diketahui keberadaannya ditetapkan secara prematur. Kami usul mengatur tahapan pemanggilan yang layak dan berjenjang sebagai syaratnya,” kata Arie Yusuf.

Modus keempat adalah menjadikan NCB sebagai alat tekan agar tersangka mengaku bersalah. Arie Yusuf menekankan bahwa pencabutan atau penundaan permohonan NCB berpotensi dijadikan bahan negosiasi, dan ruang ini harus ditutup.

“Lalu yang keempat, NCB dijadikan alat tekan agar tersangka mengaku bersalah. Nah, ini pencabutan atau penundaan permohonan NCB berpotensi dijadikan bahan negosiasi, ruang ini juga harusnya ditutup,” tambahnya.

Arie Yusuf juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas penegak hukum agar fungsi pengawasan dievaluasi kembali seiring berlakunya UU Perampasan Aset. Ia berharap hal ini dapat mengembalikan fungsi lembaga pengawas sesuai dengan semangat reformasi.

“Selanjutnya kami ingin menyampaikan, dan ini sebetulnya masalah kita bersama, tentang penguatan lembaga pengawas penegak hukum. Jadi dengan nantinya berlakunya tentang undang-undang perampasan aset ini, maka fungsi pengawasan lembaga penegak hukum ini betul-betul harus kita evaluasi kembali,” kata Arie Yusuf.

“Tentunya dengan semangat kawan-kawan di Komisi III yang kami mengikuti, sangat apresiasi, saatnyalah kita mengembalikan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawas ini seperti dengan semangat reformasi kita,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar