SERANG – Jayadi alias YS (21), seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya diringkus jajaran Polres Serang setelah melakukan aksi bejatnya memperkosa seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan memberikan minuman yang telah dicampur dengan obat keras jenis Hexymer kepada korban hingga membuatnya lemas.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2026, ketika pelaku dan korban diketahui sedang menjalin hubungan pacaran. Pelaku mengajak korban jalan-jalan pada malam hari, menjemputnya menggunakan sepeda motor, dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B, Kota Serang.
Setelah makan di sebuah angkringan hingga larut malam, tersangka membawa korban ke rumahnya secara diam-diam. Di dalam kamar tersangka, ia memberikan minuman soda yang telah dicampur dengan pil Hexymer kepada korban. “Korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ujar AKBP Andri dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menjelang pagi, korban mulai sadar diri dan diantarkan pulang oleh tersangka. Sesampainya di rumah, orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak pulang semalaman menginterogasinya. Korban akhirnya mengakui telah diperkosa oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa penyidik telah berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada pelaku, namun selalu diabaikan dengan berbagai alasan. “Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polres Serang bahkan sempat mengunggah foto dan identitas DPO Jayadi melalui media sosial Facebook pada 9 September 2026. Tekanan psikologis akibat fotonya yang viral di media sosial membuat pelaku akhirnya menyerah.
Menurut Andi, tekanan batin karena fotonya tersebar luas membuat pelaku tidak tahan. Ia bahkan nekat menemui korban untuk meminta maaf. “Di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.