Revisi UU LLAJ Rampung Awal 2027, Aturan Pajak Aplikator Ojol Masuk

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditargetkan selesai paling lambat pada awal tahun 2027. Rancangan undang-undang ini akan memuat setidaknya 83 pasal baru, yang salah satunya mengatur mengenai pajak bagi aplikator ojek daring atau ojek online (ojol).

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa revisi UU LLAJ ini mencakup sejumlah poin krusial. Salah satu muatan baru yang signifikan adalah terkait dengan pengaturan angkutan daring.

“Ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur,” ungkap Lasarus kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan bahwa isu-isu spesifik mengenai ojek online menjadi salah satu fokus utama dalam muatan baru revisi UU LLAJ. Secara keseluruhan, terdapat 83 pasal baru yang akan dibahas bersama dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

“Sebanyak 83 pasal perubahan baru, ya. Ini lumayan, menurut saya signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Lasarus berharap proses pembahasan revisi ini dapat dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru, mengingat pentingnya aspek yang diatur. Target penyelesaian paling lambat pada awal tahun depan dicanangkan agar setiap pasal, terutama yang berkaitan dengan angkutan daring, dapat dibahas secara mendalam.

Tinggalkan komentar