Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Dedi menegaskan bahwa sejak awal ia telah terlibat dalam memastikan aspek perizinan dan kebutuhan air untuk proyek tersebut.
Proyek dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun ini belakangan menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kebutuhan airnya yang signifikan. Pusat data ini dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi, merupakan bagian dari pengembangan kawasan seluas 11 hektare. Tahap awal fasilitas ini memiliki kapasitas 120 megawatt (MW) dengan rencana ekspansi hingga 640 MW. Kebutuhan airnya dilaporkan dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau setara dengan 33 juta liter per hari.
Menanggapi sorotan tersebut, Dedi menekankan bahwa kehadirannya di proyek ini tidak sebatas agenda seremonial. Ia menceritakan bagaimana ia menerima rombongan pengusaha yang berencana membangun pusat data tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Jadi waktu itu ada rombongan datang ke kantor Gubernur Jawa Barat waktu itu, dibawa oleh Pak Mulyadi, anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor. Kemudian Pak Mulyadi membawa rombongan pengusaha yang akan membangun data center,” kata Dedi saat diwawancarai di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Ia melanjutkan, “Kemudian saya terima di Gedung Sate, dan saya selalu memastikan aspek administratifnya harus terpenuhi dan harus lancar karena ini investasi. Kemudian beberapa hari setelah itu, saya telepon, ‘Besok saya mau ke situ.’ Saya mau mengecek ke lapangan bagaimana kondisinya. Dan kemudian saya datang.”
Dedi mengungkapkan bahwa ia secara pribadi mendatangi lokasi proyek pada 28 Juli 2026. Saat itu, ia langsung menanyakan kelengkapan perizinan kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. “Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan. Tanggal 28 Juli itu jelas, saya nanya, izinnya sudah keluar belum? Pengusahanya mengatakan izinnya sudah keluar karena izinnya itu izin PMA, izinnya di pusat melalui OSS ya,” ungkapnya.
Dari pengecekan tersebut, Dedi mencatat bahwa dua persyaratan penting yang menjadi kewenangan Pemkab Purwakarta, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum diterbitkan. “Kemudian yang kedua, yang menjadi kewenangannya adalah kewenangan kabupaten. Kewenangan kabupaten dua, AMDAL dan PBG. Maka saya waktu itu bertanya, IMB-nya sudah keluar belum? Kata Pak Bupatinya, belum. Saya bilang, ‘Pak Bupati, percepat izinnya jangan lama-lama.’ Kata Bupatinya,” ucapnya.
Dedi juga meluruskan persepsi bahwa kedatangannya ke lokasi proyek terkait dengan agenda peresmian. Ia menegaskan bahwa kunjungannya adalah inisiatif pribadi untuk memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan. “Dan itu diberlakukan pada siapa pun. Setiap ada investasi, BYD, saya langsung datang memastikan izinnya lancar. Saya nanganin karena saya konsen terhadap investasi. Jadi tidak ada peresmian,” tegasnya.
Namun, setelah proyek tersebut menjadi sorotan, persoalan perizinan kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pembangunan sementara dihentikan karena AMDAL dan PBG belum selesai diproses.