Pemerintah Menunggu DPR Finalisasi RUU Pemilu Sebelum Susun DIM

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah belum memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup pengaturan ambang batas parlemen dan calon presiden. Pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah RUU tersebut secara resmi diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Oh, itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” ujar Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman menjelaskan bahwa RUU Pemilu merupakan inisiatif dari DPR, sehingga posisi pemerintah saat ini adalah menunggu. “Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya aja belum ada,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat kebiasaan dalam proses legislasi terkait RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Menurut tradisi yang ada, RUU Pemilu biasanya diajukan oleh DPR, sementara RUU Partai Politik disusun oleh pemerintah. “Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik, itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” imbuh Supratman.

Sementara itu, DPR dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas RUU Pemilu. Agenda audiensi yang sedianya dilaksanakan hari ini, diputuskan untuk dijadwalkan ulang menjadi Jumat mendatang. Penjadwalan ulang ini dilakukan agar lebih banyak partai politik non-parlemen yang mengajukan permohonan pertemuan dapat terakomodasi.

Wakil Ketua DPR, Dasco, mengonfirmasi rencana pertemuan tersebut. “Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun sedianya hari ini,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Tinggalkan komentar