Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemerasan THR Pejabat

JAKARTA – Bupati Nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menghadapi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerasan ini diduga dilakukan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) bagi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Hidayat Nurdin, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (29/9/2026).

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga mengajukan denda sebesar Rp400 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Auliya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Danardono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan sebagai THR bagi forkopimda menjelang hari raya Idulfitri. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.

Uang-uang tersebut kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai dengan nama pejabat forkopimda yang akan menerima. Para penerima THR yang dirinci oleh jaksa meliputi kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Jaksa menilai bahwa terdakwa secara yuridis telah menerima uang tersebut karena berada di bawah kendalinya. “Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosana Irawati.

Dalam pertimbangan tuntutannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun. Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang berikutnya.

Tinggalkan komentar