Pemerintah Ajukan Perubahan UU LLAJ, 55 Pasal Diusulkan Dirombak

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan intensif untuk menyusun DIM tersebut, sebagai tindak lanjut atas RUU inisiatif dari DPR. “Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi daftar inventarisasi masalah dan pandangan pemerintah,” ujar Dudy.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa draf RUU LLAJ yang diusulkan pemerintah mencakup perubahan pada 55 pasal yang sudah ada, serta penambahan 28 pasal baru. “Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan,” jelasnya.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa DIM yang diserahkan akan menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah dan Komisi V DPR. “Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya, yaitu penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” ucap Lasarus.

Lasarus menambahkan, “Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan pemerintah.”

Tinggalkan komentar