Peluang Ojol Jadi Angkutan Umum Terbuka Lewat Revisi UU LLAJ

Pemerintah tengah mendorong revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi online. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah membuka peluang bagi ojek online (ojol) untuk masuk dalam kategori angkutan umum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa usulan dalam bentuk Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait revisi UU LLAJ telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami sangat berharap bahwa RUU ini akan sesuai dengan Perpres Ojol. Nantinya kami menyiapkan sebaik mungkin, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan transportasi online dapat diatur sedemikian rupa dan memberikan kejelasan baik hak dan kewajiban bagi para pengemudi begitu juga dengan operator atau aplikator,” ujar Menhub Dudy saat diskusi bersama wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (02/10/2026).

Menhub Dudy menambahkan, setelah revisi UU LLAJ disahkan, detail pengaturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (PM). “Jadi tidak semuanya akan diatur dalam RUU sebab nanti terlalu banyak. Turunannya justru akan kita atur detail lewat Perpres dan PM. Ini untuk memberikan kepastian kepada banyak pihak,” jelasnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo menambahkan bahwa ranah Komdigi terkait hal ini adalah pada Peraturan Sistem Elektronik (PSE). Ia menjelaskan, pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai RUU LLAJ. “Saya ingin menegaskan bahwa ranah Komdigi itu ada pada PSE dimana kami mengatur aturan mainnya. Dan tentu di dalamnya ada pasal-pasal tertentu untuk hak dan kewajiban seperti apa, juga untuk penegakan hukum dari sisi PSE,” terangnya.

Pembahasan revisi UU LLAJ bersama DPR terkait DIM yang diajukan pemerintah masih terus berlangsung. “Jadi baik Kemenhub maupun Komdigi sudah berkoordinasi, tinggal kita tunggu revisi UU LLAJ menjadi UU agar bisa mengakomodasi semua pihak,” pungkasnya.

Wacana UU Berbasis Platform

Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pekerja berbasis platform digital atau gig worker perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri tanpa harus dimasukkan sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa gig worker berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja sebagai pegawai (employee). Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan. “Pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten,” ungkap Piter seperti dikutip dari Antara.

Piter membedakan pekerja mandiri dengan pegawai yang bekerja berdasarkan hubungan dengan majikan. Pada pekerja mandiri, hubungan dengan pihak yang menggunakan jasanya didasarkan pada pesanan, baik secara tertulis maupun lisan. Dalam konteks pekerja berbasis platform, ia menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena fungsinya membantu menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa.

Menurutnya, perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat. Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut. “Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, pekerja gig memilih pola kerja mandiri dengan konsekuensi memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja. Untuk itu, bentuk kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja gig perlu disesuaikan dengan karakteristik tersebut. Menyamakan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.

Piter mendukung pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja, tetapi pekerja gig dinilai perlu diatur dalam regulasi tersendiri agar ketentuannya sesuai dengan hubungan antara pekerja, platform, dan pemesan. “Saya kira perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan, baik bagi pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuk perlindungannya tidak dapat disamaratakan,” pungkasnya.

Ketentuan Pajak

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi perusahaan transportasi dalam jaringan atau online.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/09) lalu.

Salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ ialah pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum. Syaiful Huda menjelaskan UU LLAJ yang berlaku saat ini sudah mengatur dana preservasi jalan, namun ketentuan tersebut dinilai belum dapat dilaksanakan secara optimal. “Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Selain itu, DPR menilai pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah saatnya diatur dalam undang-undang. RUU LLAJ juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi pengendara ojek maupun pengemudi taksi online diperkirakan sekitar 2–4 juta orang. “Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” kata Syaiful menjelaskan urgensi pengaturan status keberadaan transportasi daring.

Menhub Dudy Purwagandhi sebelumnya mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR ihwal pengaturan transportasi berbasis platform digital. Pengaturannya mencakup mekanisme penyelenggaraan, hak, dan kewajiban perusahaan aplikasi. Regulasi baru itu juga direncanakan mengatur sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak mengikuti program asuransi, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar ketentuan tarif, serta melanggar rencana kebutuhan kuota kendaraan bermotor.

Tinggalkan komentar