Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Putusan ini mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Putusan ini merupakan sebagian pengabulan permohonan yang diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven dalam perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026. MK juga menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945.
MK menekankan kewajiban pelaku usaha untuk menyajikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi produk. Hal ini termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, serta penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan produk.
Dalam pertimbangannya, MK menilai informasi kandungan gula, garam, dan lemak sangat krusial untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Konsumsi berlebihan dari ketiga zat tersebut diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pencantuman informasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko tersebut melalui pemberian informasi dan edukasi kepada konsumen. Hal ini memungkinkan konsumen untuk mengetahui kandungan produk yang dikonsumsi dan membuat pilihan yang lebih bijak.
Guntur menambahkan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan informasi ini tidak hanya sebatas pemberian informasi, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang dapat dikenai sanksi jika dilanggar. Pemenuhan kewajiban ini terkait dengan Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.
Menurut MK, makna ‘jelas’ dalam konteks ini tidak hanya mencakup pencantuman keterangan pada kemasan, tetapi juga ketersediaan informasi yang dapat dibaca dan dipahami konsumen untuk memberikan gambaran utuh mengenai produk.
MK berpendapat bahwa penegasan pencantuman pelabelan dalam UU 8/1999 tetap diperlukan, meskipun sudah diatur dalam peraturan lain, untuk memperkuat fungsi pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha mencakup pemberian informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, serta penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Tanggung Jawab Pemerintah
MK juga menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha ini tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi makanan dan minuman, termasuk menetapkan standar pelabelan yang efektif agar konsumen dapat mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk.
Penetapan standar pelabelan ini menjadi instrumen penting untuk membentuk pola konsumsi yang lebih teredukasi dan mendorong pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Artinya, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang tercantum dalam Pasal 148 UU 17/2023 harus mencakup kewajiban menetapkan standar pelabelan yang memungkinkan informasi kandungan produk dikenali dan dipahami secara cepat dan efektif oleh konsumen. Hal ini penting agar kewajiban pelaku usaha sesuai Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dapat terlaksana dengan cepat dan efektif, sejalan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan.
Dengan demikian, norma Pasal 148 UU 17/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Permohonan Pemohon
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Mereka meminta MK menafsirkan norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena perintah pemberian informasi yang jelas dari suatu produk dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna, atau simbol.
Para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan, mengingat konsumsi berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme yang berujung pada penyakit berbahaya. Oleh karena itu, akses informasi yang memadai bagi konsumen sangat diperlukan.
Mereka berpendapat bahwa norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan seringkali disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen memahami secara cepat. Hal ini juga dinilai berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi putusan MK ini. Ia menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan MK berpihak kepada masyarakat dan komitmennya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.
Viktor mendorong seluruh pihak untuk segera melaksanakan putusan MK ini. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi dan segera mencantumkan label warna dan simbol yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kandungan gula, garam, dan lemak pada produk makanan dan minuman kemasan.