BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus dugaan pengiriman ilegal 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, pihaknya menyerahkan dua tersangka berinisial FIR dan AZ beserta barang bukti kepada Kejari Serang pada Selasa (29/9/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan BBL yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan awal, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FIR. Melalui pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi menetapkan satu tersangka lagi berinisial AZ, yang berperan aktif dalam membantu dan turut serta dalam proses pengiriman BBL tersebut.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian Setyawan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Truk tersebut membawa 30 boks styrofoam yang berisi sekitar 150.000 ekor BBL. Berdasarkan perhitungan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilepasliarkan di PSPL Caringin. Pelepasan ini dilakukan bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan oleh petugas PSDKP Pandeglang. Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan dan telah diawetkan.