Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, yang kini dikenal sebagai KA Anggrek, berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, menyatakan bahwa saat ini AN adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan berdasarkan bukti yang ada. “Terhadap tersangka, sementara berdasarkan hasil penyidikan yang kami laksanakan dan alat bukti yang kami sudah kumpulkan, sementara tersangka baru terhadap Saudara AN saja,” ujar AKBP Dewa Anom Danunjaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026).
AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) tentang Perkeretaapian. “Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pihak kepolisian berencana akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, meskipun jadwal pastinya belum diinformasikan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menambahkan bahwa penetapan tersangka AN telah melalui pertimbangan matang. “Ya, terkait kegiatan yang kita lakukan tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan. Juga sudah terkait dengan pemeriksaan ahli-ahli yang kami lakukan, sehingga dapat kami simpulkan dalam proses penyidikan yang kami lakukan, patut diduga AN terbukti sebagaimana pasal-pasal yang kami sampaikan tadi,” ucap AKBP Onkoseno.
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjerat tersangka:
Pasal-Pasal yang Menjerat Tersangka AN
Pasal 323 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 324 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 198 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 250 juta.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.