DPR Sahkan RAPBN 2027: Pendapatan Rp 3.435 T, Belanja Rp 4.106 T

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027 menjadi Undang-Undang. Dalam pengesahan ini, disepakati pendapatan negara untuk tahun 2027 mencapai Rp 3.435,10 triliun, sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun.

Rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi momentum penting sebelum pengambilan keputusan final. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan mengenai proyeksi dan target ekonomi mendatang yang telah disepakati bersama pemerintah.

Said Abdullah memaparkan bahwa Banggar DPR bersama Pemerintah telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Ia menekankan bahwa target ini diperlukan sebagai jembatan untuk memperbesar skala ekonomi, dengan harapan mayoritas rakyat dapat merasakan manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi.

“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan oleh Pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” kata Said, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa Banggar DPR dan Pemerintah juga sepakat untuk memperbaiki iklim investasi melalui penataan *ease of doing business* yang lebih progresif dan terukur. Hal ini penting mengingat pertumbuhan ekonomi sebesar 6% tidak dapat hanya diandalkan pada APBN.

“Sebab tidak mungkin mengandalkan pertumbuhan ekonomi 6% hanya dengan kekuatan APBN, itulah sebabnya penting melibatkan peran swasta dalam pembangunan,” terang Said.

Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir mengenai RAPBN 2027. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.

Anggota dewan menyetujui secara serentak, yang kemudian dilanjutkan dengan ketuk palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan. Dengan disahkannya RUU ini, DPR menyetujui Pendapatan Negara sebesar Rp 3.435,10 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Pajak Rp 2.911,95 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 522,48 triliun. Sementara itu, Belanja Negara disetujui sebesar Rp 4.106,26 triliun, meliputi Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) senilai Rp 3.371,26 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp 735 triliun.

Tinggalkan komentar