Mantan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Dado Achmad Ekroni membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (28/9/2026).
Dalam dakwaannya, Taufik Rokhman dan lima anak buahnya dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kelima anak buah yang turut didakwa adalah Pit Gunawan (Kasi PHP 2022-2023), Ahmad Munardi (Kasi PHP 2024-2025), Deni Marzuki (Kasi PHP 2025-2026), Ade Kusnandar (Koordinator Substansi dan Petugas Ukur 2021-2025), serta Gunawan Wibisana (Kasi Survei dan Pemetaan periode yang sama).
“Turut serta melakukan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ujar Dado saat membacakan dakwaan.
Praktik pungli tersebut diduga berlangsung sepanjang periode September 2024 hingga Februari 2026. Taufik Rokhman disebut berperan sentral dalam menentukan besaran pungutan yang dibebankan kepada pemohon di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Seksi Survei dan Pemetaan, pemohon serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diduga diminta menyerahkan biaya taktis sebesar Rp 500 per meter persegi untuk pelayanan pengukuran tanah. Selain itu, terdapat pemotongan honorarium petugas ukur di lapangan sebesar 30 persen.
Sementara itu, pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, pungutan biaya taktis ditetapkan dengan variasi tarif tergantung jenis pelayanan. Untuk pelayanan balik nama, tarif berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per permohonan. Perubahan hak dikenakan biaya Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per permohonan. Pengecekan sertifikat dipatok Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat, dan pelayanan roya (penghapusan hak) dikenakan biaya Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per sertifikat.
“Seluruh uang hasil pungutan liar tersebut dikumpulkan oleh petugas pelayanan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara resmi,” tegas Dado.