Mandat Baru Bahlil Diprediksi Perkuat Koordinasi Hilirisasi dan Energi

JAKARTA – Penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sembari tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuai respons positif dari sejumlah akademisi. Jabatan ganda ini dinilai berpotensi memperkuat integrasi kebijakan di sektor hilirisasi, ketahanan energi, dan industrialisasi nasional.

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkur Huda, menyatakan bahwa penyatuan koordinasi hilirisasi dan transisi energi sangatlah strategis. Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki keterkaitan erat. Hilirisasi mineral membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar, sementara daya saing industri di masa depan akan semakin ditentukan oleh ketersediaan energi yang kompetitif dan rendah emisi.

“Penggabungan koordinasi hilirisasi dan transisi energi sangat strategis karena keduanya tidak dapat dipisahkan. Hilirisasi mineral membutuhkan energi dalam jumlah besar, sementara arah pengembangan industri ke depan juga semakin ditentukan oleh ketersediaan energi yang kompetitif dan rendah emisi,” ujar Fatkur.

Fatkur menyoroti skala besar hilirisasi yang tercermin dari realisasi investasi semester I-2026 sebesar Rp 300,1 triliun, atau 29,7 persen dari total investasi nasional. Sekitar Rp 206,5 triliun di antaranya berasal dari sektor mineral, termasuk nikel senilai Rp 71 triliun, bauksit Rp 53,8 triliun, tembaga Rp 37,4 triliun, serta besi dan baja Rp 30,2 triliun. Posisi Bahlil sebagai menteri koordinator sekaligus menteri ESDM dinilai dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan kebijakan pertambangan, energi, hilirisasi, dan investasi secara lebih terpadu.

Perkembangan hilirisasi mineral juga menjadi modal penting. Produksi nikel olahan Indonesia telah mencapai lebih dari 1,4 juta ton, atau sekitar 41 persen dari produksi dunia, meningkat drastis dibandingkan sekitar 22 ribu ton pada 2014. Hilirisasi juga meluas ke komoditas lain. Smelter Freeport di Gresik, misalnya, memiliki kapasitas pengolahan sekitar 3 juta ton konsentrat per tahun, dengan potensi produksi 800 ribu ton katoda tembaga dan 50 ton emas per tahun. Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Mempawah memiliki kapasitas sekitar 1 juta ton alumina per tahun.

“Kenaikan produksi nikel olahan dari sekitar 22 ribu ton pada 2014 menjadi lebih dari 1,4 juta ton atau sekitar 41 persen produksi dunia menunjukkan perubahan besar dalam posisi Indonesia dari pemasok bahan mentah menjadi salah satu pemain utama dalam industri pengolahan nikel global,” jelas Fatkur.

Ia menekankan bahwa pekerjaan selanjutnya adalah mendorong hilirisasi menuju produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Nikel, misalnya, perlu dikembangkan hingga ke tahap prekursor, katoda, sel baterai, battery pack, kendaraan listrik, dan industri daur ulang. Tembaga dapat dikembangkan menjadi kabel, komponen kelistrikan dan elektronik, sementara bauksit diarahkan hingga menjadi aluminium dan berbagai produk turunannya. Dengan strategi ini, hilirisasi tidak hanya berhenti pada pembangunan smelter, tetapi menjadi fondasi reindustrialisasi nasional.

Dari sisi ketahanan energi, Fatkur juga menyoroti target lifting minyak 2025 sebesar 605,3 ribu barel per hari yang kembali memenuhi target APBN, serta pelaksanaan B50 yang bertujuan menekan ketergantungan impor solar. Pemerintah memproyeksikan implementasi B50 dapat menghemat devisa hingga Rp 170 triliun. Penguatan produksi domestik dan substitusi impor ini diharapkan membuat industri nasional lebih tahan terhadap gejolak energi global.

“Di sinilah keterkaitan antara hilirisasi dan transisi energi menjadi penting. Produk hilirisasi Indonesia ke depan tidak hanya akan dinilai berdasarkan nilai ekonominya, tetapi juga berdasarkan jejak karbon proses produksinya. Karena itu, pengembangan hidro, panas bumi, tenaga surya, dan sumber energi bersih lainnya perlu semakin diintegrasikan dengan kawasan industri dan smelter,” ungkap Fatkur.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, melihat pemberian tanggung jawab yang lebih luas kepada Bahlil sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi agenda pembangunan yang selama ini melibatkan banyak kementerian. Hilirisasi bersinggungan dengan sektor pertambangan, industri, investasi, perdagangan, hingga ketenagakerjaan. Transisi energi pun membutuhkan keterlibatan sektor keuangan, lingkungan hidup, industri, dan pemerintah daerah.

“Penempatan keduanya dalam satu koordinasi membuka peluang bagi pemerintah untuk menyatukan arah kebijakan dan mengurangi keputusan yang berjalan sendiri-sendiri,” kata Kristian.

Kristian menambahkan bahwa kesinambungan peran Bahlil dapat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas barunya. Sebelum menjabat sebagai Menko, Bahlil telah memimpin Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sekaligus Kementerian ESDM. Pada Juli 2025, Satgas tersebut menyerahkan 18 dokumen prastudi kelayakan proyek hilirisasi kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan nilai investasi yang direncanakan mencapai US$ 38,63 miliar atau sekitar Rp 618,13 triliun. Pengalaman menangani proyek dan hambatan lintas sektor dinilai dapat memangkas proses adaptasi dalam posisi barunya.

“Kesinambungan peran Bahlil sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri ESDM, dan kini Menteri Koordinator berpotensi memberikan keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan,” ujar Kristian. Namun, ia mengingatkan bahwa mandat yang semakin besar harus dibarengi dengan mekanisme koordinasi, pembagian kewenangan, pengawasan, dan ukuran kinerja yang jelas.

Kristian menilai capaian lifting minyak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM 2025 sebesar sekitar Rp 138,37 triliun atau 108,56 persen dari target dapat menjadi bagian dari rekam kinerja sektor yang relevan dalam membaca perluasan mandat Bahlil. Ke depan, keberhasilan Bahlil menurutnya perlu dibuktikan melalui hasil yang lebih luas, meliputi realisasi proyek hilirisasi, peningkatan produksi dan penerimaan negara, pengurangan ketergantungan impor energi, penciptaan lapangan kerja, hingga penambahan kapasitas energi terbarukan.

“Ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, melainkan seberapa baik kewenangan tersebut digunakan untuk menyelesaikan masalah publik,” pungkas Kristian. Ia menilai mandat baru tersebut berpotensi memperkuat koordinasi pemerintah sepanjang diikuti tata kelola yang akuntabel dan mampu memastikan manfaat hilirisasi serta pengelolaan energi semakin dirasakan masyarakat.

Tinggalkan komentar