Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Ditetapkan

JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Pengadaan ini terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.

Kelima tersangka terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu anggota TNI. Para tersangka dari swasta adalah Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE. Sementara itu, tersangka dari unsur TNI adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara koneksitas dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026. Kasus ini juga ditangani oleh penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebelumnya, Andri Mulyono dan Budi Utomo telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, para tersangka diduga telah bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Hal ini meliputi tahapan pemenangan tender, penentuan spesifikasi, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga pemilihan perusahaan pembanding, yang semuanya diarahkan untuk memenangkan PT YAT.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar Anang Supriatna.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang awalnya ditetapkan sebanyak 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan yang benar-benar selesai baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga adanya pembuatan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk proses pembayaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di beberapa tempat. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tinggalkan komentar