Laporan Keberlanjutan Akan Diaudit, Perusahaan Wajib Siapkan Diri

JAKARTA – Menjelang akhir tahun ini, International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 akan segera diterapkan. Standar global ini menuntut perusahaan di Indonesia untuk membuktikan kredibilitas laporan keberlanjutan mereka. Perubahan ini berpotensi memengaruhi cara manajer investasi dalam mengambil keputusan.

Seorang manajer investasi di Jakarta mengungkapkan kesulitan dalam memverifikasi laporan keberlanjutan. Ia pernah membandingkan dua laporan dari perusahaan berbeda yang sama-sama mengklaim penurunan emisi 20% dengan visual yang menarik. Namun, tanpa audit independen, sulit untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Masalah ini telah lama menjadi isu dalam pelaporan keberlanjutan. Pernyataan dan angka dalam laporan seringkali mudah dipoles, sementara pembaca kesulitan membedakan keasliannya. Dunia keuangan telah mengatasinya melalui audit independen, namun informasi keberlanjutan yang krusial bagi permodalan masih belum memiliki pengawasan serupa secara merata.

Meskipun upaya asurans terhadap laporan keberlanjutan sudah ada, praktiknya belum ideal. Namun, situasi ini diperkirakan akan segera berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewajibkan penerbitan laporan keberlanjutan bagi emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Yang membedakan kini adalah tingkat ketelitiannya.

Mulai 1 Januari 2027, Prinsip-prinsip Standar Profesional Akuntan Publik (PSPK) 1 dan PSPK 2 dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan berlaku wajib, dengan tingkat kedisiplinan yang disetarakan dengan laporan keuangan. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pengganti aturan lama juga menegaskan bahwa laporan harus disusun berdasarkan standar pengungkapan nasional. Perusahaan yang ingin laporannya diperlakukan setara laporan keuangan harus siap diaudit layaknya laporan keuangan.

Para auditor kini memiliki panduan global. International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) menerbitkan International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 pada November 2024. Standar ini berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026, yang berarti tenggat waktunya tinggal dua setengah bulan lagi.

Indonesia bergerak mengikuti tren global ini. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAPI) menerbitkan Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026. Dalam forum 26 Agustus, IAPI mengusulkan satu standar internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan. Paket ini mencakup SAKb 5000, standar manajemen mutu SMM 1 dan SMM 2, serta standar etika untuk asurans keberlanjutan.

IAPI mengakui bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum sematang pelaporan keuangan. Pengakuan ini patut diapresiasi sekaligus menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk segera bersiap.

Substansi ISSA 5000

ISSA 5000 dirancang khusus untuk informasi keberlanjutan, berbeda dari ISAE 3000 yang lebih umum. Ada enam poin penting yang perlu dipahami dari standar ini:

  1. Netralitas terhadap Kerangka Pelaporan: Standar ini dapat diterapkan pada informasi yang disusun menurut kerangka apa pun, baik GRI, ISSB, maupun standar nasional.
  2. Dua Tingkat Keyakinan: Tersedia asurans terbatas yang lebih ringan dengan simpulan negatif, dan asurans memadai yang menuntut prosedur lebih mendalam, setara audit laporan keuangan.
  3. Materialitas Ganda: Standar ini mendukung materialitas finansial tradisional dan materialitas dampak. Faktor kualitatif seperti dampak, potensi ketidakpatuhan, dan narasi yang tidak akurat juga menjadi pertimbangan penting.
  4. Fokus pada Proses: Pemeriksaan tidak hanya pada hasil, tetapi juga pada proses entitas dalam menghimpun informasi keberlanjutan. Kelengkapan informasi material dan dokumen pendukung akan diuji.
  5. Jangkauan Rantai Nilai dan Informasi Prospektif: Standar ini mencakup ketentuan tentang rantai nilai dan pengungkapan prospektif, serta memperkenalkan laporan asurans yang dapat dipakai banyak entitas pengguna di sepanjang rantai nilai.
  6. Keterbukaan bagi Non-Akuntan: Standar ini mendukung praktisi non-akuntan yang kompeten dan independen, dengan penekanan kuat pada etika.

Meskipun demikian, kewajiban asurans atas laporan keberlanjutan masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari OJK dan Kementerian Keuangan terkait cakupan, tingkat, dan jadwalnya. IAPI juga mendesak kesiapan infrastruktur pengawasan yang setara sebelum kewajiban tersebut berlaku.

Namun, ketidakpastian regulasi ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda persiapan. Pasar dan investor tidak akan menunggu hingga semua peraturan selesai. Perusahaan yang baru bergerak setelah kewajiban terbit akan menghadapi tantangan dalam membangun kapabilitas data dan kontrol internal.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Perusahaan di Indonesia dapat memulai lima langkah persiapan segera:

  1. Perlakukan Data Keberlanjutan Seperti Data Keuangan: Tunjuk pemilik data, dokumentasikan sumber dan metode perhitungan, serta bangun kontrol internal yang kuat.
  2. Rapikan Proses Materialitas: Pastikan alasan penentuan isu material atau tidak dapat dijelaskan dan didokumentasikan.
  3. Lakukan Simulasi Asurans: Minta praktisi independen menguji laporan tahun berjalan untuk mengidentifikasi celah sebelum tenggat waktu.
  4. Petakan Data dari Rantai Pasok: Mulai dengan pemasok yang paling berdampak dan kumpulkan data dari mereka.
  5. Libatkan Dewan dan Komite Audit: Pastikan jajaran direksi memahami bukti di balik laporan dan pemilihan penyedia asurans mempertimbangkan kompetensi serta independensi.

Sembilan puluh hari menjelang tahun buku 2027 dianggap cukup untuk memastikan sistem dan Standard Operating Procedures (SOP) berjalan sejak hari pertama. Perusahaan yang memulai sekarang masih memiliki waktu yang memadai.

Asurans bukan sekadar soal kepatuhan, melainkan fondasi kepercayaan. Jika kepercayaan rusak oleh praktik greenwashing atau socialwashing, seluruh perusahaan yang beroperasi secara jujur akan ikut menanggung kecurigaan, membuat biaya transisi yang sungguh-sungguh menjadi lebih mahal. Kredibilitas adalah fondasi kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat. Perusahaan yang berani membuka laporannya untuk diperiksa menunjukkan komitmen transparansi yang tidak bisa dibeli dengan citra semata.

*) Penasihat Keberlanjutan Perusahaan/Ketua Dewan Pakar Indonesia ESG Professional Association.

Tinggalkan komentar