JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya manipulasi laporan terkait pengadaan motor listrik dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Manipulasi ini diduga dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN bersama pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik menggunakan anggaran senilai Rp 1,2 triliun. Mereka diduga memanipulasi jumlah riil unit motor listrik yang seharusnya terealisasi.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini melibatkan Kolonel Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK. Ia diduga bersekongkol dengan empat tersangka dari pihak swasta, yaitu YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris di PT YAT dan PT ASE.
“Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu (proyek motor listrik),” jelasnya.
Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan keuntungan oleh Budi Utomo, termasuk adanya dugaan janji pemberian dari pihak swasta. “Sampai saat ini kita inikan, nanti kita dalami,” imbuh Anang.
Anang menambahkan, para tersangka diduga melakukan kongkalikong sejak proses pengadaan. Hal ini meliputi penentuan pemenangan tender, spesifikasi teknis, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akhirnya mendorong PT YAT dan PT ASE untuk memenangkan proyek tersebut.
“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar dia.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka meliputi mantan petinggi BGN hingga para bos perusahaan penyedia motor listrik.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan markup pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Berikut adalah daftar 11 tersangka tersebut:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- YY selaku Direktur PT YAT
- AA selaku Direktur PT ASE
- GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam orang tersangka dari perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk persiapan persidangan. Keenam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).