KNKT Ungkap Temuan Kecelakaan Kereta, Komisi V DPR Desak Evaluasi Keselamatan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta agar hasil temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian di Indonesia. Ia menilai temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan pemerintah.

“Evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian di Indonesia,” ujar Lasarus kepada wartawan pada Rabu (30/9/2026). Ia menekankan bahwa tindak lanjut pemerintah selaku regulator dan PT KAI selaku operator atas temuan KNKT sangatlah wajib.

Menurut Lasarus, temuan KNKT bersifat mendasar dan berkaitan langsung dengan keselamatan operasional kereta api. “Mengingat temuan yang didapat oleh KNKT bersifat mendasar dan terkait hal-hal teknis yang bersifat mendasar terkait keselamatan operasional kereta api maka wajib bagi pemerintah dan PT KAI selaku operator untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa temuan KNKT menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah. Selain itu, ia juga menilai PT KAI lalai dalam memastikan keamanan operasional perkeretaapian.

“Temuan KNKT ini menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah dan abainya PT KAI sebagai operator dalam memastikan keamanan operasional Kereta Api di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menelan korban jiwa. Laporan tersebut menguraikan sejumlah temuan dan faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk masalah teknis pada mikrofon hingga kondisi kaca lokomotif.

Laporan KNKT membagi kesimpulan dalam dua poin utama: temuan dan faktor yang berkontribusi, dengan total 60 poin temuan. Beberapa temuan krusial meliputi perbedaan realisasi perjalanan kereta api dengan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka). Ditemukan bahwa KRL KA 5568A berangkat lebih lambat 8 menit 32 detik dari jadwal, sementara KA Anggrek (KA 4B) berangkat lebih awal 3 menit 17 detik.

Perbedaan rujukan waktu juga teridentifikasi antara Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta, logger lokomotif, logger sistem persinyalan, CCTV KA, dan CCTV Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta. KNKT juga menyoroti masalah pada saluran komunikasi, di mana informasi mengenai KRL KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur tidak tersampaikan ke petugas PPKP Selatan karena petugas tersebut sedang menangani kecelakaan KRL dengan taksi listrik.

Lebih lanjut, KNKT menyatakan bahwa masinis KA 5568A menghubungi PPKP Selatan melalui panggilan individual, bukan panggilan darurat. Keberadaan sistem operasi dan peralatan komunikasi di PPKP Selatan dinilai menimbulkan polusi suara. Selain itu, lokomotif KA Anggrek ditemukan menggunakan windshield dengan material polikarbonat yang memiliki banyak goresan wiper, menyebabkan cahaya lampu tampak berpendar dari kabin lokomotif.

KNKT juga mengungkapkan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah menerima pelatihan skenario pengereman darurat, dan tidak ada prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di rel lengkung.

Tinggalkan komentar