TKDN Dinilai Kunci Pendalaman Industri Nasional, Ini Syaratnya

JAKARTA – Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pendalaman industri nasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan industri pendukung dan pembangunan ekosistem yang memadai.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menekankan pentingnya TKDN untuk mendorong pertumbuhan industri domestik. “Untuk mendorong pertumbuhan atau pendalaman industri di dalam negeri, kebijakan ini diperlukan untuk memberikan daya dorong kepada investor untuk mengembangkan teknologi dan juga multiplier effect dari proses produksi di dalam negeri,” ujarnya.

Faisal mengingatkan bahwa tanpa dorongan peningkatan kandungan lokal, Indonesia berisiko terus bergantung pada produk impor, terutama yang berteknologi tinggi. TKDN dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat basis produksi domestik.

Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta kemampuan industri pendukung dalam negeri sebelum menaikkan persyaratan kandungan lokal. Dalam industri manufaktur, kelancaran produksi tidak hanya ditentukan oleh besaran komponen lokal, tetapi juga ketersediaan bahan baku, barang antara atau intermediate goods, teknologi, serta supporting industries.

Faisal mempertanyakan kesiapan industri pendukung domestik jika TKDN terus ditingkatkan. “Kalau kemudian TKDN ini ditingkatkan dengan maksud supaya meningkatkan keterlibatan supporting industry domestik, pertanyaannya adalah apakah sudah ada supporting industries di dalam negeri yang siap untuk kemudian mensuplai industri besar?” tanyanya.

Ada tiga aspek krusial dalam membangun pemasok domestik: ketersediaan industri pendukung yang mampu memasok kebutuhan industri besar, kualitas produk yang memenuhi standar, dan jaminan pasokan yang berkelanjutan. Ketiga aspek ini penting karena industri besar, khususnya yang berorientasi ekspor, membutuhkan kepastian dalam proses produksinya.

Oleh karena itu, peningkatan TKDN perlu dibarengi dengan pembangunan ekosistem industri pendukung. Pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada klaster industri yang berpotensi masuk ke dalam rantai pasok industri besar. Dengan demikian, industri kecil dan menengah tidak hanya didorong masuk melalui kewajiban TKDN, tetapi juga dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan dan standar industri utama.

Faisal menegaskan, kebijakan TKDN membutuhkan kebijakan pendukung agar peningkatan kandungan lokal tidak mengorbankan kualitas produk. Industri pemasok domestik harus mampu memenuhi ekspektasi dan standar industri besar. “Jangan sampai hanya sekadar mencoba menambah TKDN tapi mengurangi kualitas. Itu yang kita tidak inginkan,” tegasnya.

Jangan Berhenti di Angka

Chief Economist PermataBank Josua Pardede menambahkan, reformasi TKDN melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 telah mengarah pada penguatan ekosistem industri. Namun, persentase TKDN tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Perubahan metode penghitungan TKDN memberikan bobot 75% pada bahan atau material langsung, 10% tenaga kerja langsung, dan 15% biaya tidak langsung pabrik. Aktivitas penelitian dan pengembangan di dalam negeri juga dapat memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20%.

Struktur ini dinilai mulai menggeser orientasi kebijakan dari sekadar memastikan keberadaan pabrik menuju pembangunan ekosistem industri. “TKDN memang memiliki dampak yang cukup besar dalam mendorong industri dalam negeri, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada apakah TKDN benar-benar memperdalam rantai produksi atau hanya mendorong perakitan akhir di Indonesia,” ujar Josua.

Pemerintah perlu mengukur dampak TKDN berdasarkan nilai pengadaan lokal, impor yang berhasil digantikan, jumlah pemasok domestik yang naik kelas, investasi teknologi, produktivitas, serta ekspor baru yang tercipta. Dengan ukuran tersebut, TKDN tidak hanya menjadi target administratif, tetapi instrumen industrialisasi dan penciptaan domestic value creation.

Perkuat Sektor Otomotif

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki menyampaikan kebijakan TKDN terbukti mendorong lokalisasi produk sekaligus memperkuat industrialisasi nasional, termasuk sektor otomotif. Penerapan TKDN sejak dahulu telah mendorong pabrikan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dan membangun ekosistem industri dalam negeri.

Keberhasilan penerapan TKDN terlihat dari perkembangan industri otomotif nasional. Pada era 1970-an, pasar otomotif yang didominasi produk impor mulai beralih menuju produk lokal melalui perakitan hingga pengembangan komponen. Saat ini, produk mobil yang diproduksi pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN lebih dari 80%.

Penerapan TKDN secara bertahap juga dinilai berhasil membangun ekosistem industri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga Indonesia dipercaya menjadi salah satu basis ekspor otomotif. Dalam konteks elektrifikasi, Rachmat menilai penerapan TKDN penting untuk memastikan pertumbuhan mobil listrik diikuti peningkatan penyerapan komponen lokal.

Pemerintah menetapkan kewajiban TKDN minimal 40% pada 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027 dan 80% pada 2030. Rachmat berharap peningkatan TKDN ke depan dapat semakin menyasar komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta sebelumnya menyampaikan pabrikan wajib memenuhi TKDN 80% mulai 2030. “Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.

Insentif Untuk Industri

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, persoalan TKDN kini bukan lagi sekadar keberadaan regulasi, melainkan bagaimana kebijakan tersebut mampu mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat supplier domestik, meningkatkan investasi teknologi, dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.

“Untuk reformasi TKDN, dunia usaha melihat arahnya sudah cukup baik. Permenperin 35/2025 menyederhanakan mekanisme sertifikasi dan memberikan insentif yang lebih kuat untuk investasi domestik dan kegiatan R&D,” kata dia.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah masih rendahnya pemanfaatan skema insentif berbasis TKDN untuk mendorong penggunaan mesin produksi dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sepanjang 2021 hingga Juni 2025 hanya tiga perusahaan yang memperoleh persetujuan melalui skema berbasis TKDN.

Shinta berharap, ke depan, fokusnya adalah memastikan insentif tersebut accessible, predictable, dan economically meaningful bagi industri. TKDN juga tidak dapat hanya didorong melalui kewajiban penggunaan komponen lokal. “Ketika perusahaan memang memiliki pilihan produk dalam negeri yang kompetitif dari sisi harga, kualitas, teknologi, dan reliability, maka penggunaan produk dalam negeri akan semakin mudah meningkat,” jelas Shinta.

Tinggalkan komentar