Polres Bogor menetapkan seorang kepala desa (kades) berinisial ES beserta tiga rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka, termasuk ES, MS, II, dan I, kini telah ditahan di Mapolres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa dari keempat tersangka, satu orang adalah oknum kepala desa, satu staf desa, dan dua lainnya berasal dari kalangan swasta. Pelapor dalam kasus ini adalah sebuah korporasi yang bertindak sebagai pembeli lahan.
Menurut Anggi, oknum kades ES diduga mengondisikan sejumlah orang untuk berpura-pura menjadi pemilik sah lahan yang hendak dijual. Dokumen-dokumen terkait tanah yang dihadirkan oleh ES juga diduga palsu.
“Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” ujar Anggi.
Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa orang-orang yang dikondisikan tersebut memang bukan pemilik sebenarnya. “Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” tambahnya.
Objek tanah yang menjadi sasaran penipuan ini memiliki luas sekitar 4 hektare. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
“Adapun luasan tanahnya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 Milyar,” jelas Anggi.
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 atau setahun lalu. Melalui proses yang panjang, keempat tersangka akhirnya ditetapkan. Mereka disangkakan dengan Pasal terkait penipuan dan atau penggelapan.