Pemerintah sebaiknya meninjau ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Usulan ini muncul seiring dengan lonjakan harga bahan baku, yaitu gabah kering panen (GKP), yang kini telah mencapai Rp8.000 per kilogram (kg). Diharapkan dengan penyesuaian HET, pasokan beras premium, khususnya di ritel modern, dapat kembali melimpah.
Saat ini, HET beras premium di zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) masih berada di angka Rp14.900 per kg. Angka ini dinilai memberatkan, mengingat dengan harga GKP Rp6.500 per kg yang merupakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), biaya produksi beras premium sendiri sudah mencapai Rp15.052 per kg.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Dwi Andreas Santosa, menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya cukup siap menghadapi fenomena El Nino dan kemarau panjang, terutama dari sisi stok beras. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah masih memiliki tantangan dalam menahan kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
“Indonesia, pemerintah, siap menghadapi kekeringan panjang, paling tidak dari sisi stok beras. Kalau dari sisi menahan harga, kenyataannya harga beras sekarang itu naik, itu PR pemerintah,” ujar Dwi Andreas.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tampaknya kesulitan menahan harga beras karena rata-rata harga GKP yang kini melambung tinggi. “Harga gabah melambung tinggi lantaran panen relatif sedikit. Indikator lain, di ritel-ritel modern, beras premium cenderung minim, bahkan ada yang kosong, yang ada SPHP (beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan milik Perum Bulog),” tuturnya.
Dwi Andreas, yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), menjelaskan bahwa dengan harga GKP yang meroket namun tidak ada penyesuaian HET, pelaku usaha penggilingan akan kesulitan memenuhi pasokan beras premium ke ritel modern. Ia menguraikan, “Hitungan AB2TI, dengan gabah Rp6.500 per kg, biaya produksi beras premium sudah Rp15.052 per kg. Pemerintah menetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg di zona I, saat ini harga gabah di atas Rp8.000 per kg, bagaimana caranya?”
Menurut Andreas, pasokan beras premium di ritel modern harus melimpah. Kekosongan pasokan dikhawatirkan dapat memicu kepanikan di kalangan konsumen dan mengganggu psikologis pasar perberasan secara umum. “Idealnya, HET beras premium disesuaikan, toh ini untuk kebutuhan masyarakat tertentu saja,” katanya. Ia bahkan mengusulkan sebagai langkah ekstrem, HET beras premium bisa dihapuskan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk memasok beras premium ke ritel-ritel modern sebagai upaya antisipasi kenaikan inflasi pangan. Dalam sebulan terakhir, Bulog telah menyalurkan sekitar 110 ribu ton beras ke jaringan ritel modern, terdiri dari 75 ribu ton beras premium dan 35 ribu ton beras medium.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa Bulog terus berkoordinasi dengan jaringan ritel modern di seluruh Indonesia untuk memperkuat pasokan. “Pasokan itu disalurkan bertahap melalui jaringan ritel modern maupun pasar-pasar yang jadi titik pemantauan harga pangan, sehingga masyarakat punya akses lebih luas atas beras dengan harga kompetitif,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian periode 2000-2004, Bungaran Saragih, menekankan bahwa kebijakan perberasan nasional perlu memperhatikan tiga aspek utama: ketersediaan beras, keterjangkauan bagi konsumen, dan pendapatan yang layak bagi petani. “Produksi tentu sangat penting. Kita harus meningkatkan produktivitas melalui benih unggul, kesehatan tanah, pemupukan yang tepat, mekanisasi, irigasi cerdas, pengendalian hama, digitalisasi, dan penguatan penyuluhan. Namun, petani tidak hidup dari angka produksi, petani hidup dari pendapatan,” paparnya.
Bungaran menambahkan bahwa ukuran keberhasilan sektor perberasan tidak hanya dari produksi, tetapi juga harus mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan pendapatan petani. “Peran penggilingan, pengeringan, pergudangan, pembiayaan, informasi pasar, dan industri pangan jadi bagian yang tidak terpisahkan dari usaha tani,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi pascapanen sebagai sumber pertumbuhan baru dan perlunya petani kecil untuk berkonsolidasi melalui koperasi atau kelompok usaha. “Konsolidasi bukan mengambil alih tanah petani, tapi menyatukan skala pelayanan, seperti pembelian input, penggunaan mesin, pembiayaan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pemasaran, dan pengelolaan risiko,” tutupnya.