Hakim MK Pertanyakan Aturan PKPU Syarat Ijazah Pencalonan Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti sebuah pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Penyorotan ini terjadi dalam sidang gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus sekolah menengah atas dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam sidang yang digelar pada 23 September lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menjelaskan bahwa Gibran telah menyerahkan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat.

Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Setelah KPU menyampaikan jawabannya, para hakim MK memberikan catatan dan pertanyaan. Hakim MK Arsul Sani meminta KPU menjelaskan dokumen apa saja yang diverifikasi terkait pencalonan Gibran. Selanjutnya, Hakim MK Saldi Isra turut bertanya kepada Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengenai prosedur verifikasi yang dilakukan KPU, khususnya apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan.

Afifuddin menyatakan bahwa KPU tidak mendatangi Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan yang dianggap valid. Saldi Isra kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah saat Pilkada, di mana KPU daerah disebut melakukan verifikasi hingga ke dinas pendidikan.

Saldi kembali bertanya mengenai instrumen lain yang digunakan KPU untuk menyatakan persyaratan Gibran terpenuhi, selain surat yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen. Afifuddin menjawab bahwa surat tersebut dianggap berasal dari instansi yang berwenang, sehingga dianggap benar.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mendalami lebih lanjut mengenai penerapan norma pada Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Ia menanyakan apakah aturan tersebut dibuat untuk setiap Pilpres atau spesifik untuk Pilpres 2024 saja.

Afifuddin menjelaskan bahwa norma serupa telah dibuat untuk Pilpres dan Pilkada, serta berlaku juga untuk pemilihan sebelumnya. Namun, ketika Hakim Saldi Isra menanyakan apakah materi yang mengatur calon presiden atau wakil presiden dengan penyetaraan ijazah luar negeri sudah ada di PKPU sebelumnya, Afifuddin mengakui bahwa aturan tersebut memang dibuat khusus untuk Pilpres 2024.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan terdiri dari 68 pasal. PKPU ini diteken oleh Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Aturan mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 18. Pasal 18 ayat (1) huruf m mewajibkan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Pengecualian terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3).

Tinggalkan komentar