Hakim MK Heran Banyak Lulusan Paket C Maju Pilkada, Soroti Syarat Pendidikan Calon

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyuarakan keheranannya terkait banyaknya calon yang berstatus lulusan program Paket C atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkapkan Hakim Enny dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026) malam. Awalnya, Enny menguraikan perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti mengenai syarat kelulusan pendidikan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata,” ujar Hakim Enny.

Ia melanjutkan, “Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama, gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua, begitu.”

Hakim Enny kemudian mempertanyakan persoalan mendasar di balik perbedaan penafsiran ketentuan terkait bukti kelulusan tersebut. Ia lalu menyinggung maraknya calon lulusan Paket C dalam sengketa PHPU Pilkada.

“Lah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan persyaratan yang pokok yang sama, tapi kemudian pada saat kemudian muncul di dokumen pelengkap termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda, begitu loh. Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon, begitu,” tuturnya.

Menurut Enny, perbedaan tersebut memerlukan proses verifikasi yang optimal. Ia menilai fenomena ini mengindikasikan adanya anomali, termasuk kasus yang berujung pada diskualifikasi karena status Paket C akibat ketidakjelasan syarat pendidikan.

“Lah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Karena Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ,” ungkap Enny.

“Lah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu? Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan, paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang ke depannya itu tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu,” imbuhnya.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut didaftarkan ke MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini telah dilaksanakan di MK pada Senin (21/9/2026). Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, termasuk Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, dan lainnya.

Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya sempat ditutupi. Mereka berharap Mahkamah dapat menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui pembuktian di persidangan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar