FUTR Ekspansi Bisnis ke Infrastruktur Air Bersih, Akuisisi 51% Saham Dumai Tirta Persada

PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) melakukan ekspansi strategis ke sektor infrastruktur air bersih dengan rencana mengakuisisi 51% saham PT Dumai Tirta Persada (DTP). Transaksi ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai penjual.

Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp 141 miliar untuk pembelian 74.353 lembar saham DTP. Perjanjian jual beli saham bersyarat ini telah ditandatangani pada 30 September 2026, menyusul penetapan FUTR sebagai pemenang lelang.

PT Dumai Tirta Persada merupakan perusahaan yang mengelola instalasi pengolahan air bersih atau water treatment plant (WTP) yang berlokasi di Kota Dumai, Riau. Operasional WTP ini dijalankan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 2019.

Akuisisi ini akan menjadikan DTP sebagai aset infrastruktur operasional pertama yang dimiliki oleh FUTR. Langkah ini menegaskan diversifikasi perseroan dari bisnis energi terbarukan menuju pengembangan infrastruktur air bersih.

Direktur Utama FUTR, Anggara Suryawan, menjelaskan bahwa pemilihan DTP didasarkan pada keselarasan karakteristik bisnisnya dengan arah pengembangan FUTR di sektor energi terbarukan. Hal ini terutama terkait dengan adanya kontrak jangka panjang dan potensi pendapatan berulang.

“WTP Dumai adalah langkah pertama kami membangun aset infrastruktur berkelanjutan di FUTR. Bisnis air bersih dan energi terbarukan punya pola yang sama: kontrak panjang, tarif yang disepakati sejak awal, dan pendapatan yang berulang,” ujar Anggara dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (2/10/2026).

Anggara menambahkan bahwa model bisnis tersebut memberikan karakteristik pendapatan yang relatif stabil. Hal ini karena tarif pengelolaan air bersih telah diatur dalam perjanjian dan tidak secara langsung terpengaruh oleh fluktuasi harga komoditas.

Dengan memasuki bisnis air bersih, FUTR berupaya membangun portofolio aset infrastruktur yang didukung oleh basis kontrak jangka panjang. Model bisnis ini diharapkan dapat melengkapi pengembangan bisnis energi terbarukan yang telah dijalankan perseroan.

Meskipun demikian, transaksi akuisisi 51% saham DTP ini belum sepenuhnya final. Penyelesaian transaksi masih memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat.

FUTR sendiri telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai transaksi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 1 Oktober 2026.

“Terus kami akan menjalankan setiap tahapannya sesuai aturan dan menyampaikannya secara terbuka,” tegas Anggara.

Tinggalkan komentar