Eks Komisioner KPU: Aturan Pengecualian Ijazah SMA Calon Presiden Baru Muncul di 2024

JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian syarat lulus SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang memiliki bukti lulus perguruan tinggi, baru diterapkan pada Pilpres 2024.

Menurut Putu, norma pengecualian tersebut belum pernah ada sejak Pemilu 2004. Ia menyampaikan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026).

“Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam Peraturan KPU, maka berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini sejak pemilu tahun 2004 sampai pemilu tahun 2024 dalam pemilu legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu. Dalam Pemilu DPD RI 2004 sampai 2024 juga tidak ada pasal pengecualian itu,” jelas I Gusti Putu Artha dalam persidangan.

Ia menambahkan, aturan serupa juga tidak ditemukan dalam pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota, maupun pemilu kepala daerah yang ia alami sejak 2008 hingga 2020.

“Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019 tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024. Itu pertama pengetahuan saya soal itu,” ujarnya.

Putu menceritakan pengalamannya pada Pemilu 2009 ketika ia mencoret seorang calon legislatif karena ijazah SMA yang bermasalah. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ijazah tersebut milik orang lain dan yang bersangkutan hanya sampai kelas 2 SMA.

“Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses apa, memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan,” imbuhnya.

Pengalaman lain yang diungkapkan Putu adalah saat ia hampir terbunuh terkait kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2008 atau 2010, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) diketuai oleh Mahfud Md.

“Maka ketika itu pernah ada perdebatan di teman-teman KPU untuk mengubah regulasi Peraturan KPU bisa masuk, tetapi payung hukum di atasnya tidak memungkinkan sehingga kemudian tidak terjadi. Syukurlah kemudian MK mengambil jalan strategis pada Pemilu 2009 akhirnya KTP bisa masuk. Ini pengalaman empirik yang saya yang saya alami,” tambahnya.

Putu juga menyinggung adanya intervensi dari pihak luar dalam kasus eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia sendiri pernah didatangi utusan untuk mengubah regulasi KPU terkait pencalonan narapidana pada tahun 2009.

“Dengan contoh semacam itu dan ada beberapa contoh-contoh yang lain, saya ingin mengatakan bahwa pengalaman itu memang menjadi anggota KPU itu kalau kemudian tidak firm, maka intervensi itu sangat mungkin bisa terjadi dari luar untuk mengubah regulasi,” lanjutnya.

Gugatan yang dimaksud diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, dan telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon berpendapat dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya ditutupi. Mereka memohon agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dapat diuji secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel dalam persidangan.

Tinggalkan komentar