Oknum Kades di Bogor Ditangkap Atas Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3 Miliar

Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial ES di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan mafia tanah. ES bersama tiga orang lainnya, yang terdiri dari staf desa dan pihak swasta, diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Penipuan ini terjadi di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Keempat tersangka, termasuk ES, kini telah ditahan di Markas Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan bahwa salah satu tersangka adalah oknum kades, satu staf desa, dan dua berasal dari kalangan swasta.

Kasus ini bermula dari laporan pihak korporasi yang bertindak sebagai pembeli tanah. Laporan tersebut diterima dan proses penyelidikan oleh kepolisian telah berlangsung sejak Agustus 2025. Polisi masih terus mengembangkan kasus yang diduga melibatkan unsur penipuan dan penggelapan ini.

Skenario Penipuan dengan Figur Palsu

Dalam melancarkan aksinya, ES diduga menciptakan skenario palsu untuk mengelabui calon pembeli. Ia disebut menyiapkan sejumlah orang untuk berpura-pura sebagai pemilik sah lahan yang hendak dijual.

“Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” jelas AKP Anggi Eko Prasetyo.

Tidak hanya itu, polisi juga menduga ES menyiapkan dokumen-dokumen yang terindikasi palsu untuk mendukung penipuannya. Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan.

“Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” tambah Anggi.

Kerugian Korban Mencapai Rp 3 Miliar

Pihak pembeli atau korban dalam kasus ini dilaporkan telah melakukan pembayaran uang muka sebagai tanda jadi transaksi. Akibat penipuan ini, korban diduga mengalami kerugian finansial yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Luasan lahan yang menjadi objek transaksi dalam kasus yang dilaporkan ke polisi ini diperkirakan mencapai 4 hektare. “Untuk kerugiannya kurang lebih Rp 3 miliar,” ujar Anggi.

Proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keempat orang berinisial ES, MS, II, dan I akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun yang bisa kami sampaikan proses yang panjang mulai 2025 sampai dengan hari ini, untuk sementara berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan, kami tetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” pungkas Anggi.

Tinggalkan komentar