Eks Ketua KPU Jelaskan Alasan Tak Meragukan Dokumen Pendidikan Gibran di Sidang MK

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Hasyim mengungkapkan alasan KPU tidak meragukan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran Rakabuming Raka.

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas persoalan ijazah Gibran ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10/2026) malam. Hasyim menjelaskan bahwa undang-undang memberikan kewenangan pendaftaran calon kepada partai politik atau gabungan partai politik.

“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, KPU menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung dan melakukan pengecekan kelengkapan. Apabila dinilai lengkap, KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi sesuai aturan perundang-undangan, yang meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.

“Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu,” jelas Hasyim.

Hasyim merinci dua dokumen pendidikan yang diterima KPU terkait pencalonan Gibran. Dokumen pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen ini menjelaskan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di Sydney, Australia pada tahun 2006 dan dinilai memiliki penghargaan setara tamat sekolah menengah kejuruan program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Dokumen ini merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan fotokopinya telah dilegalisir pada 24 Oktober 2023. Dokumen kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang menyetarakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford dengan Sarjana.

Berdasarkan kedua dokumen tersebut, Hasyim menyatakan KPU membuat penilaian dan keputusan bahwa syarat minimal pendidikan Gibran dinilai terpenuhi. Hal ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi.

Hasyim menambahkan, KPU tidak melakukan langkah klarifikasi karena tidak ada keraguan dan laporan dari masyarakat. “Nah, dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” imbuhnya.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini dan dinilai sempat ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan komentar