DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Sebelum 8 Oktober

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Namun, ia menambahkan bahwa pengesahan bisa saja dipercepat jika semua pihak telah mencapai titik temu.

“Pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga,” ujar Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saan menjelaskan bahwa DPR RI dikejar waktu karena adanya pembatasan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini wajib disahkan pada bulan Oktober.

“Dibatasi oleh ini, ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November,” jelasnya.

Ia berupaya agar RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR RI berakhir pada 8 Oktober 2026.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Saan mengungkapkan tantangan dalam penyusunan RUU ini. Ia mengakui bahwa prosesnya tidak mudah karena harus mengakomodir berbagai kepentingan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Nah, mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus terakomodir kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan juga pemerintah juga,” tuturnya.

Saan menegaskan komitmen DPR untuk memberikan yang terbaik. “Nah, DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja. Kan gitu,” tandasnya.

Tinggalkan komentar