Bappisus Pastikan Pengusutan Klaster Mewah Lapas Cibinong Berlanjut ke Pidana

Jakarta – Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menyatakan keseriusannya dalam mengusut klaster mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kepala Bappisus, Aris Marsudiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terbuka hingga ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Percayalah ya, kita sudah profesional, saya sudah profesional ya, sudah lama juga dulu di satuan untuk menanggapi, menyelidiki hal-hal seperti ini, ya. Secara teknis nggak terlalu susah, ya. Hanya kita mau melakukan dengan benar atau tidak. Nah, itu yang jadi masalah,” ujar Aris kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).

Aris menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham). Tim masih menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait fasilitas ekstra yang dinikmati narapidana. “Mengenai teknis ya, bagaimana itu tentang hunian dan lain sebagainya, apakah ada transaksional di situ ya, adanya miras dan lain sebagainya, nanti akan diumumkan saja oleh pihak Kementerian Imipas ya,” jelasnya.

Dia menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang terlibat akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Aris menjamin bahwa kasus ini akan diproses secara hukum jika unsur pidananya terpenuhi. “Kalau untuk dicopot, kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah selanjutnya menunggu hasil penyelidikan ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot, atau bahkan lebih,” katanya.

Lebih lanjut, Aris menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, dan komprehensivitas dalam penyelesaian kasus ini. “Kalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya. Jadi harus benar-benar objektif ya, transparan, dan komprehensif untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.

Aris menyebutkan bahwa hasil penyelidikan akan diungkap pekan ini, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imipas beliau meminta waktu 1 satu minggu ya. Jadi kemungkinan ya akhir-akhir minggu ini ya. Nanti untuk kasus yang di Cibinong ya,” ungkap Aris.

Menteri Imigrasi Targetkan Investigasi Selesai dalam Satu Pekan

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto telah meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, untuk segera menyelesaikan investigasi internal di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mashudi awalnya menargetkan investigasi selesai dalam tiga hari, namun Agus memberikan waktu maksimal sepekan hingga hasil siap dilaporkan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (25/9). Dalam sidak tersebut, ia didampingi oleh Ketua Bappisus, Aris Marsudiyanto.

“Pak Dirjen kapan target waktunya pemeriksaan, investigasi ini?” tanya Menteri Agus kepada Mashudi saat sidak di lokasi. “Tiga hari, Ndan (Komandan),” jawab Mashudi. “Oke, seminggu ya paling lama,” ucap Agus.

Menteri Agus juga mengarahkan Mashudi untuk mengundang perwakilan Ombudsman guna berkoordinasi terkait temuan dari kedua pihak. “Pasti nanti akan kita koordinasikan. Saya ngomong sama Pak Dirjen, kalau perlu dari Ombudsman diundang saja, komunikasi di sini,” ujar Agus.

Diketahui, sidak yang dilakukan oleh Menteri Agus dan Aris pada Jumat (25/9) pagi tersebut bertujuan untuk mengecek rumah dinas pegawai yang diduga dimanfaatkan sebagai fasilitas ekstra bagi sejumlah narapidana, sebagaimana temuan awal dari Ombudsman.

Tinggalkan komentar